MR-PANGKEP, SULSEL | Sejak penolakan penanda tanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk kelengkapan berkas PPPK milik Hj. Marwah, S.Kep, NS oleh Kapus Liukang Tangaya dan pernyataan keras Sekertaris Dinas Kesehatan Pangkep yang menyatakan bahwa Hj. Marwah, S.Kep, NS malas masuk kerja (tidak disiplin) sejak Januari-Juli 2021, kini memasuki babak baru.
Hj. Marwah yang merupakan seorang tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Liukang Tangaya harus menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari tempatnya mengabdi.
Pasalnya pengabdian panjangnya selama 13 tahun bekerja menjadi seorang tenaga medis di Puskemas Liukang Tangaya begitu saja dilupakan oleh pemerintah Kabupaten Pangkep dalam hal ini adalah Dinkes Kab. Pangkep, ditolaknya penandatanganan berkas miliknya akhir harus mengubur impiannya dalam dalam untuk ikut seleksi PPPK seperti rekan-rekannya yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait persoalan malas yang selalu dijadikan dasar penolakan penandatanganan berkas PPPK milik Hj. Marwah berbuah kritikan tajam
Hj. Marwah mengungkapkan bahwa seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Liukang Tangaya sebagai bendahara sejak 4 tahun yang lalu.
“Selama 4 tahun bertugas di Puskesmas Liukang Tangaya, bendahara Puskesmas Liukang Tangaya baru sekali masuk kantor padahal dia seorang ASN dan apakah itu dibolehkan atau ada pengecualian untuk bendahara ” tegas Hj. Marwah saat ditemui disalah satu rumah makan dibilangan jalan Sultan Hasanuddin, Pangkep. (15/9/2022)
Hj. Marwah menyampaikan kepada awak media bahwa bendahara Puskesmas Liukang Tangaya selama 4 tahun mengerjakan tugas-tugasnya dari rumah kosnya. (jufri_malle@mr)