MR-PASANGKAYU, SULBAR | Kelompok masyarakat yang terdiri dari gabungan kelompok petani se-kabupaten Pasangkayu kembali turun ke jalan dalam rangka memperjuangkan hak-haknya di depan gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Senin (12/9/2022).
Aksi Unjuk Rasa (AUR) oleh gabungan kelompok masyarakat petani ini menuntut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu agar dapat segera mengambil keputusan final atau menyelesaikan permasalahan konflik agraria, sengketa lahan antara kelompok masyarakat maupun individu dengan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Kordinator lapangan (Korlap), Haswing membawa massa aksi Sekitar 100 orang yang terdiri dari beberapa gabungan kelompok tani (Poktan) dan Mahasiswa yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu Mamuju (IPMA) Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iswandi selaku ketua IPMA Pasangkayu, dalam orasinya menyampaikan agar DPRD Pasangkayu serius menyelesaikan persoalan konflik agraria yang menurutnya sangat merugikan masyarakat dan terkesan lebih memihak ke perusahaan.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka atau transparan, supaya tidak terkesan ada Kong kalikong didalamnya,” ungkap ketua IPMA Pasangkayu.
Iswandi juga membacakan 8 tuntutan di depan para anggota DPRD yang menerima massa aksi tersebut.
“TUNTUTAN”
1. perusahaan dengan segera mengembalikan Tanah masyarakat dengan tanpa syarat dan paripurna.
2. Badan pertanahan dan tataruang yang berwenang agar segara turun ke setiap perusahaan sawit yang ada di kabupaten pasangkayu.
3. Pemerintah dalam hal ini bupati kabupaten pasangkayu agar dengan segera mengambil keputusan baik itu secara hukum maupun melalui kebijakan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik agraria ini, mengingat persoalan sudah terlalu lama.
4. Kementerian kehutanan agar Dengan segera berbedah dan mengambil tindakan keras serta sangsi yang tegas atas hutan lindung yang jadikan perkebunan sawit yang di masukkan didalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
5. Kepolisian negara republik Indonesia, agar benar-benar menjaga Marwah insitusinya benar-benar menjadi mitra masyarakat yang independen dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya.
6. seluruh DPRD kabupaten pasangkayu, agar proaktif mengawal dan mengawasi persoalan rakyat ini sampai pada titik penyelesaian dan rakyat mendapatkan haknya.
7. Perkampungan masyarakat yang telah menjadi HGU perusahaan yang telah menghambat proses keberlangsungan kegiatan pembangunan dan perekonomian masyarakat pada tiap-tiap desa yang telah over lap dengan HGU perusahaan agar segara di perjelas dan kelarkan dari HGU masing-masing perusahaan.
8. Pemerintah dalam hal ini bupati pasangkayu agar tidak menandatangani perpanjangan HGU, apa bila HGU perusahaan tersebut masih dalam sengketa dengan masyarakat dan Belum terselesaikan.
“Kami meminta agar DPRD lebih serius dalam menangani persoalan ini,” harap ketua IPMA Pasangkayu.
Usai orasi dan pembacaan tuntutan aksi damai tersebut, 2 Orang anggota DPRD Pasangkayu diantaranya Ketua Komisi 1 Yani Pepi dan anggota DPRD Pasangkayu lainnya Herman Yunus, mengajak kepada seluruh massa aksi untuk memasuki ruang paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Didalam ruanga paripurna, para perwakilan kelompok masyarakat yang tergabung dari beberapa kelompok tani menyampaikan keluh-kesahnya kepada anggota DPRD yang ada di ruangan tersebut, dan menekankan agar permasalahan ini tidak hanya sekedar cuma menjadi masukan untuk pemerintah, tetapi permasalahan ini harus ada penyelesaiannya.
Sementara itu, Yani Pepi menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga selesai dan akan membawa persoalan ini hingga ke Pemerintah Pusat. Ia juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada lahan kebun perusahaan yang diluar dari HGU.
“Bukan kewenangan saya menentukan ada tidaknya kebun perusahaan diluar dari HGU, namun semua itu juga tidak menutup kemungkinan adanya,” tegas Yani Pepi. (isbariyanto@mr)