MR-PANGKEP, SULSEL | Hj. Marwah, S.Kep, NS menanggapi pernyataan sekertaris Dinkes Kab. Pangkep, H. Mansyur disalah satu media bahwa dirinya tidak masuk kantor terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli namun terima insentif/gaji.
” Memang betul pada saat itu Januari sampai dengan Juli 2021 saya tidak masuk kantor di Puskesmas Sapuka Liukang Tangaya akan tetapi atas hasil kordinasi saya dengan Kepala Puskesmas, kebetulan pada saat itu saya sementara dalam kondisi ‘HAMIL’ dan petunjuk dari Kapus agar selama berada di daratan menyempatkan diri untuk mengisi daftar hadir / ceklok di sekretariat Puskesmas Liukang Tangaya yang lama di Jl. Andi mauraga Kel. Jagong Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep ” jelas Hj. Marwah dihadapan awak media ini.
Hj. Marwah menambahkan, kemudian pada saat itu juga di Januari – Juli 2021 dirinya aktif ceklok, diantara bulan Januari – Juli mesin ceklok sempat dipindahkan penempatannya di kantor Dinas Kesehatan Kab. Pangkep bahkan dirinya sering ceklok di kantor Dinkes sebelum mesin ceklok dipindahkan ke sekretariat baru berada di Perumahan Golkar jalan Matahari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi menurut Hj. Marwah apakah ketika tidak masuk kantor di puskesmas namun komunikasi tetap lancar dengan Kapus dan tetap diarahkan ceklok di sekretariat Puskesmas Liukang Tangaya, apakah ini termasuk kategori tidak hadir ? Tanya Hj. Marwah.
Menanggapi pernyataan Sekdis Kesehatan Pangkep soal pernyataan merima gaji namun tidak masuk kerja sementara syarat pengajuan untuk dikeluarkannya gaji adalah harus ada daftar hadir / ceklok? Kalau benar Hj. Marwah tidak hadir berarti ada yang memberikan data daftar hadir palsu untuk mengeluarkan gaji, pertanyaannya siapa orang itu ? Ujar Hj. Marwah.
Untuk kesekian kalinya Hj. Marwah menjelaskan, bahwa dirinya tidak masuk kerja di Puskesmas Ma’rang, sampai sekarang SK belum diterima oleh Hj. Marwah
sementara diketahui SK ada itu tanggal 19 Agustus 2022 melalui TU Puskemas Liukang Tangaya secara lisan dan sampai saat ini Hj. Marwah merasa bahwa dirinya merasa belum sah menjadi THL di Puskesmas Ma’rang karena belum pegang SK, dimana menurut Hj. Marwah pemberian SK itu bukan secara lisan tapi harus ada dokumen terlampir serah terima pemberian dan penerimaan SK.
Kemudian Hj. Marwah juga merasa bahwa dirinya belum dilepas secara resmi dari puskesmas Liukang Tangaya karena belum serah terima tugas dan tanggung jawab terhadap penggantinya. (jufri_malle@mr)