MR-NIAS, SUMUT | Terkait pemberitaan terhadap diri saya, maka saya Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si sangat mengapresiasi rekan-rekan media dalam melaksanakan tugas dan kewajiban peliputan. Namun, selaku warga negara yang taat akan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia maka saya Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si menggunakan hak saya untuk
memberikan hak jawab dan/ atau hak koreksi pada media yang Bapak/ Ibu pimpin untuk memberikan tanggapan, sanggahan, maupun koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers yang merugikan nama baik saya maupun tentang orang lain pada link berita 05 September 2022 https://matarakyat.info/2022/08/24/pencopotan-kasek-smkn-1-botomuzoi-drs-faehusi-laoli-didugacacat-hukum/tertanggal 24 Agustus 2022.
Adapun hak jawab yang saya sampaikan sebagai berikut :
1. Pada paragraf 5, tidak benar bahwa pada tanggal 14 Juli telah dilaksanakan Rapat Pembagian Tugas tetapi rapat pembagian tugas dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2022 yang
dibuktikan dengan Surat Undangan Rapat Nomor 005/151-SMKN1 BOT/VII/2022 tertanggal surat Hiliwaele-I 15 Juli 2022 yang dilaksanakan pada hari Sabtu 16 Juli 2022 pukul 09.00
WIB sd selesai yang bertempat di Ruang Guru SMK Negeri 1 Botomuzoi dengan materi rapat antara lain pembagian tugas guru serta hal-hal lain yang dianggap penting. Dan juga
screenshoot (tangkapan layar) chat pada aplikasi WhatsApp Group (WAG) SMKN. 1 Botomuzoi (terlampir) yang dipost oleh Kristian Frendly Trinov Laoli (anak kandung ke-3 Drs.Faehusi Laoli) yang menerangkan bahwa Rapat Pembagian Tugas dilaksanakan pada tanggal
16 Juli 2022. Selanjutnya, tudingan yang dilontarkan oleh Drs. Faehusi Laoli kepada saya terkait dengan “meminta secara paksa agar saya diberikan jabatan PKS Kesiswaan merupakan fitnah keji yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saya
dengan menuduh telah melakukan suatu perbuatan dan menyiarkan tuduhan tersebut supaya diketahui oleh umum yang mana tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar serta tidak dapat dibuktikan sama sekali oleh Drs. Faehusi Laoli.
2. Pada paragraf 6, saya sama sekali tidak pernah mengancam Drs. Faehusi Laoli dalam mengajak siswa mogok belajar serta mengarahkan orangtua siswa agar tidak menyekolahkan anaknya di SMKN 1 Botomuzoi. Sebagaimana hal yang dituduhkan tersebut kepada saya, maka dapat saya jelaskan melalui Surat Permohonan Pencopotan Kepala Sekolah SMKN 1 Botomuzoi (terlampir) yang dibuat dan ditanda-tangani oleh 4 orang Kepala Desa, 2 orang Sekretaris Desa, 28 orang tua siswa, 14 orang siswa, 4 orang tokoh masyarakat, 2 orang tokoh pemuda, dan 1 orang Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Nias, yang semuanya berjumlah 55 tanda tangan tanpa adanya tanda tangan saya ataupun rekan-rekan guru
lainnya, tertanggal Botomuzoi 23 Juli 2022. Yang pada pokoknya isi surat tersebut berbunyi :
Mulai Senin, 25 Juli 2022 anak-anak kami di SMKN 1 Botomuzoi untuk sementara tidak kami izinkan pergi ke sekolah hingga menunggu pencopotan dan penggantian Kepala
Sekolah Baru sekaligus menunggu kembali kondusifnya situasi Guru-guru (sampai sekarang pembagian Roster Mata Pelajaran belum ada). Apabila Kasek SMK N.1 Botomuzoi An : Drs. Faehusi Laoli tidak segera diganti, maka kami masyarakat akan menutup secara paksa Sekolah tersebut.
3. Terkait surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas maka tertanggal 25 dan 26 Juli 2022, tidak ada proses Kegiatan Belajar Mengajar di SMKN 1 Botomuzoi yang
mana pada tanggal 26 Juli 2022 digelar rapat bersama antara Cabdisdik Kota Gunungsitoli bersama kepala-kepala desa, orangtua siswa, anggota komite sekolah, tokoh masyarakat dan
tokoh pemuda.
Penjelasan Redaksi matarakyat.info Pempinan redaksi matarakyat.info meminta maaf kepada Febriyanto Isa Putra Harefa, S.Si atas pemberitaan yang berjudul,”Pencopotan Kasek smkn 1 botomuzoi drs faehusi laoli diduga cacat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu kami jelaskan bahwa, wartawan telah mengkonfirmasi Febriyanto Isa putra Harefa, S.Si pada hari Minggu tanggal 4 September pukul 07:50 wib pagi. melalui via WhatsApp, sudah lihat ceklis dua biru namun tidak di jawab sama sekali dan wartawan kembali’ mengkonfirmasi Febriyanto Isa Harefa pada hari Selasa 9 September 2022 jam 12:07 wib di sekolah SMKN 1 Botomuzoi tempat nya diruang kerjanya, terkait chatingannya melalui via WhatsApp grup mogok KBM diduga mempengaruhi siswanya.
Namun Febriyanto Isa Harefa tidak bisa menjawab. silakan tanya pengacara saya Dr. Amiziduhu, SH., MH dan sudah saya serahkan sepenuhnya kepada pengacara saya,”ucap Plh. Kasek SMKN 1 Botomuzoi pada saat dikonfirmasi di ruangannya
Oleh karena itu dengan, dikirimnya Surat hak jawab langsung dari Febriyanto Harefa ke Redaksi matarakyat.info maka permintaan tersebut akan kami revisi kembali. Sekian dan Terima Kasih. (red)