MR-PANGKEP, SULSEL | Sejak tahun 2009 sampai dengan 2022 Hj. Marwah, S.Kep, NS telah mengabdikan diri pada Puskesmas Pulau Sapuka, Kec. Liukang Tangaya, Kab. Pangkep, sebagai seorang perawat dengan status sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ditahun 2022 ini selain guru ternyata Pemerintah bakal melakukan perekrutan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.
Dengan adanya perekrutan tersebut, Hj. Marwah pun menyambut dengan baik dan melakukan komunikasi ke KTU Puskesmas Sapuka, drg. Amal untuk melengkapi berkas persyaratan ikut seleksi PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hj. Marwah kemudian diminta oleh drg. AMal untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan dan di input langsung oleh drg. Amal disekret Puskesmas Liukang Tangaya yang beralamat di Perumahan GOLKAR jalan Matahari, Kel. Padoang-doangang, Kec. Pangkajene Kab. Pangkep.
Namun pada tanggal 19 agustus 2022 Hj. Marwah mendapatkan informasi dari drg. Amal melalui WhatsApp bahwa ada terbit SK nlbaru tahun 2022 Tenaga Harian Lepas (THL) Non APBD untuk Hj. Marwah dengan penempatan di Puskesmas Ma’rang.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Hj. Marwah, S.Kep, NS memiliki SK THL APBD penempatan Liukang Tangaya sejak tahun 2009 sampai dengan 2021.
Dengan adanya SK baru tersebut Hj. Marwah pun segera menemui KTU Puskesmas Ma’rang dengan maksud untuk melaporkan diri sebagai THL Puskesmas Ma’rang dengan memperlihatkan file SK miliknya, namun pada saat itu KTU Puskesmas Ma’rang belum siap menerimanya sebagai THL karena belum disertai dengan keterangan pindah/rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
Dua orang kerabat dekat Hj. Marwah mempertanyakan status kerabatnya tersebut ke Dinas Kesehatan Pangkep dan meminta kepada pihak Dinkes rekomendasi/keterangan pindah, namun tidak diberikan dengan alasan karena SK tersebut diterbitkan oleh Bupati.
Hj. Marwah mendatangi sekret Puskesmas Liukang Tangaya (1/9/2022) untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan ikut seleksi PPPK berasama rekan tenaga kerja lainnya sesuai arahan Kepala Puskesmas Liukang Tangaya Hj. Surianti Sattuang, S.Kep, NS melalui drg. Amal.
Akhirnya berkas milik Hj. Marwah pun selesai, kemudian berkas tersebut dibawah ke Kapus Liukang Tangaya untuk ditanda tangani, namun Kapus Liukang Tangaya tidak mau menandatangani berkas milik Hj. Marwah dengan alasan akhir akhir ini Hj. Marwah tidak mengisi daftar hadir/check lock dan mengarahkannya untuk meminta tanda tangan di Puskesmas Ma’rang, tutur Hj. Marwah kepada awak media ini.
Awak media ini pun melakukan konfirmasi kebeberpa pihak-pihak terkait.
Kepala Tata Usaha (KTU) Dinkes Pangkep saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa mutasi sebagai bentuk pembinaan dan itu sudah menjadi keputusan Kadis. (29/8/2022)
Sementara itu penjelasan KTU Puskesmas Sapuka, drg. Amal menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal mutasi tersebut karena ditanda tangani langsung oleh Kapus Sapuka, Hj. Surianti Sattuang, S.Kep, NS. (30/8/2022)
Awak media berusaha menghubungi Kapus Sapuka via WhatsApp namun tidak ada jawaban dan terkesan tidak terbuka dengan masalah ini bahkan Kapus Sapuka juga memblokir nomor HP milik Hj. Marwah sehingga tidak bisa dihubungi.
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pangkep saat disambangi ke kantornya tidak pernah berada dikantor. (2/9/2022)
Hingga saat ini nasib Hj. Marwah terkatung katung dan tidak jelas. Setelah sekian tahun mengabdi, Hj. Marwah kini harus mendapatkan perlakuan seperti, dimana tanggung jawab Pemkab Pangkep?
Hingga berita ini release Kadis Kesehatan Kab. Pangkep dan Kapus Sapuka belum memberikan penjelasan terkait nasib yang dialami oleh Hj. Marwah, S.Kep, NR. (jufrimalle@mr)