MR-MAKASSAR, SULSEL | Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemerhati Korupsi Indonesia) bersama dengan awak media menggelar diskusi membahas maraknya penambangan ilegal diwilayah Kabupaten Maros, di Warkop Risal Jalan Daeng Ramang, Makassar. (31/8/2022).
Direktur Eksekutif Kompak Indonesia, Adhitya, yang juga merupakan humas Forum MBC-TA menyampaikan kepada awak media bahwa bannyaknya pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian C illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Maros.
Adhitya mengatakan bahwa pemerintah dan aparat terkait jangan ragu untuk menjerat pelaku penambangan ilegal dan mencari aktor intelektual serta para pelaku lain yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami minta aparat kepolisian jangan segan-segan menindak tegas sesuai peraturan ” tegas Direktur Eksekutif Kompak Indonesia.
Adhitya yang merupakan Humas Forum MCB-TA menambahkan perlu dilakukan tindakan keras terhadap pelaku yang nantinya akan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup, tidak boleh membiarkan kita pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.
Kompak Indonesia bersama Forum MCB-TA akan terus memantau kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Maros yang terkesan kebal hukum.
Adhitya juga menyampaikan bahwa hampir keseluruhan tambang yang ada di Kabupaten Maros tidak memiliki tenaga tekhnis pertambangan yang merupakan persyaratan dari penerbitan Izin Pertambangan (IUP Eksplorasi dan IUP Operasianal Pertambangan).
Mengakhiri diskusi, Adhitya berharap agar semua pihak bersatu untuk melawan kejahatan seperti ini.
” Kami mengharapkan dukungan penuh dari Polri dan TNI, serta masyarakat dalam penindakan kegiatan penambangan ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Kabupaten Maros, harus ditindak tegas agar tidak menjadi opini publik yang berlebihan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini kebal hukum ” tutup Adihtya. (erlan@mr)