MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Penyidik Polda Sumatera Utara telah melakukan pengecekan lapangan atas laporan GNPK-RI Kota Gunungsitoli terkait perkuliahan jarak jauh yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP. Nommensen Medan di STT BNKP Sunderman Kota Gunungsitoli. Hal tersebut disampaikan oleh Parlin Dawolo (Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli) saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (13/08/2022).
Parlin Dawolo menyampaikan bahwa “Pihaknya telah melaporkan beberapa orang ASN pengguna ijazah hasil perkuliahan jarak jauh yang tidak memenuhi syarat yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen Medan yang bertempat di STT BNKP Sunderman di Kota Gunungsitoli-Nias” ujar Parlin Dawolo.
Hal ini dilaporkan karena perkuliahan jarak jauh program studi Magister Manajemen yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen di STT Sunderman di Kota Gunungsitoli tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga tindakan para terlapor merupakan suatu pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 67 ayat 4 “Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dan pasal 68 ayat 2 “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikasi kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau advokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Laporan tersebut sedang ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dan penyidik telah melakukan pengecekan lapangan dan telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi sebagaimana disampaikan melalui SP2HP Nomor : K/425-C/VII/2022/Ditreskrimsus Tanggal 12 Juli 2022,” Ucap Parlin Dawolo pada saat dikonfirmasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media pun mendatangi STT BNKP Sunderman Jumat, (12/08).
Dan karena tidak berada di lokasi maka konfirmasi dilakukan melalui telepon seluler di nomor 08126070xxxx sebagai mantan Ketua STT BNKP Sunderman Gunungsitoli Pdt. Yunelis Ndraha yang menjabat dari tahun 2012-2016 dan hasil konfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut dan mengatakan pusing menjelaskannya dan saat ini saya sedang sakit, dan diduga ini alasan menghindar dari pertanyaan wartawan lalu memutuskan komunikasi via seluler/telpon.
Tidak hanya sampai disitu, awak media juga melanjutkan konfirmasi kepada mantan Ketua STT BNKP Sunderman Gunungsitoli Pdt. Elfina Hulu, melalui via telpon Seluler di No. 08527557xxxx yang menjabat dari tahun 2016-2021 mengatakan saya tidak bisa menjelaskan hal itu dan saya tidak tau menahu soal itu, silakan tanya kepada bagian Umum”. Katanya saat dikonfirmasi melalui via seluler
Seterusnya awak media melakukan konfirmasi ke bagian Umum STT BNKP Sunderman Gunungsitoli dan mereka menyampaikan bahwa tidak bisa menjelaskan hal itu, dan yang bisa menjelaskan hanyalah Pimpinan/Ketua STT BNKP Sunderman Gunungsitoli, karena posisi kami disini hanyalah bawahan, dan terkait dengan Perkuliahan Univ. HKBP Nommensen Medan Sistim Jarak Jauh di STT Sunderman Gunungsitoli memang BENAR ADA dulu disini, tetapi bagaimana bentuk kerjasama atau kesepakatan dengan lembaga STT Sunderman, itu kami tidak tahu, kemungkinan hanya Sistem Kontrak Tempat/Fasilitas lokasi saja, “ucap oknum bagian umum tersebut.
Selanjutnya wartawan meminta untuk bertemu dengan Ketua STT BNKP Sunderman Gunungsitoli Pdt. Alokasi Gulo yang sedang menjabat saat ini, namun salah seorang pegawai bagian Umum mengatakan bahwa beliau tidak bisa ditemui karena sedang berlangsung kegiatan yang penting saat ini, sekaligus berjanji akan memberitahukan dan memyampaikan maksud dari kedatangan para awak media, dan berjanji akan mengatur jadwal pertemuan selanjutnya dengan pimpinan/ketua, ungkap Ketua STT BNKP mengakhiri.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, diketahui bahwa Perkuliahan jarak jauh Prodi Magister Manajemen oleh Universitas Nommensen Medan yang dilaksanakan di STT BNKP Sunderman Gunungsitoli, mulai dari Tahun 2009 hingga 2019 dan telah dihentikan setelah ada muncul laporan dari masyarakat
Selanjutnya awak media mengkonfirmasikan hal ini kepada Hadi Wahyudi sebagai humas Polda Sumut melalui via WhatsApp sekitar pukul 15:04 WIB, beliau sudah membacanya karna telah ada cek list dua biru, tapi yang bersangkutan masih belum memberikan tanggapan atau jawaban sama sekali hingga berita ini ditayangkan. (af_lase@mr)