Polres Taput Berhasil Amankan Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Gading

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-TAPANULI UTARA, SUMUT| Sat Reskrim Polres Taput mengamankan dua pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Tapanuli .

Kedua Pelaku yaitu Leonardo Rambe Sihombing seorang karyawan honorer, warga Desa Bahal Batu III Kec. Siborongborong Kab. Taput selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, dan Suliaman(44) warga Desa Matang Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku penjualan paruh burung Rangkong Gading.

Penangkapan kedua pelaku ini berhasil dilakukan, atas kerjasama antara Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka LRS diamankan pada Sabtu(06/08/22) sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kel. Partali Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput.
Sementara tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung Rangkong Gading di lokasi Tugu Lonceng Kel. Huta Toruan VI Kec. Tarutung Kab. Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, SIK, M.H menjelaskan kronologi Kasus Sisik Trenggiling, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik Satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung Kec. Tarutung Kab. Taput.

“Selanjutnya petugas bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kel. Huta Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput, sekira pukul 13.00 wib pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 (dua) karung yang diduga membawa sisik Trenggiling.” ucap Kapolres Taput

AKBP Johanson Sianturi selanjutnya menerangkan, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg, dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar 43 Juta rupiah per-kg, diperkirakan total kerugian mencapai 1.6 milyar rupiah.

BACA JUGA :  KM Resky Tenggelam Diperairan Pangkep, 7 Korban Berhasil Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung Rangkong Gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung Rangkong Gading yang akan di lakukan di kota Tarutung Kec. Tarutung Kab. Taput, selanjutnya pelapor bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kel. Huta Toruan VI Kec. Tarutung Kab. Taput.

Kapolres Taput menjelaskan, sekira pukul 18.20 WIB, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 tas ransel, Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut, ketika dibuka Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, dengan harga sekitar USD 266 atau sekitar 40 Juta rupiah per- kepala, diperkirakan total kerugian mencapai 500 juta Rupiah.

“Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir sebesar Rp 2,1 M dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung Rangkong gading Rp 500 juta,” ucap Kapolres Taput

AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, rencananya kedua pelaku akan menjual Sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.  (af_lase@mr)

Berita Terkait

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP
Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah
Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan
Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang
Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024
Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Jumat, 6 September 2024 - 11:15 WITA

Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Senin, 2 September 2024 - 04:41 WITA

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:21 WITA

Jelang Pilkada Serentak 2024, Lima Kapolsek di Makassar Bergeser

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA