MR-JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selaku Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka HS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli s.d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan SGH Direktur Utama PT AG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida dengan maksud agar dimenangkan dalam proses lelangnya. Sehingga akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.
Tersangka HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK meminta para pelaku usaha untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang telah KPK susun untuk badan usaha. Implementasi SMAP akan membantu perusahaan dalam mengidentikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan, serta untuk menghindarkan perusahaan dari risiko pemidanaan korporasi. (timred@mr)