MR-MAROS, SULSEL | Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban kecelakaan tunggal di jalan Poros Parangtinggia Sambueja, Desa Jenetaesa, Kec. Simbang, Kab. Maros, Jum’at sekitar pukul 23.45 WITA (22/7/2022).
Kecalakaan tunggal tersebut menimpa seorang petani bernama Erwin (33 Thn) lantaran menabrak tumpukan material batu gunung yang ada diatas badan jalan, mengikabatkan korban mengalami luka serius dibagian kepala dan wajah, sehingga harus dilarikan ke RS. Salewangan Maros untuk mendapatkan perawatan maksimal dari dokter.
Erwin mendapatkan beberapa jahitan dibagian kepala dan wajahnya lantaran terjatuh di atas tumpukan material batu karang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi beberapa warga mengatakan bahwa tumpukan batu karang tersebut adalah material untuk pembuatan drainase.
Sontak peristiwa tersebut mendapatkan kritikan pedas dari Ketua DPC. BKNDI Kabupaten Maros, Harmin Thomaru. (23/7/2022).
Harmin mengatakan bahwa pihak rekanan harusnya lebih hati-hati dalam melaksanakan kegiatannya, mulai dari kualitas pekerjaan hingga penempatan material dilokasi.
“Seharusnya pihak kontraktor menyimpan materialnya ditempat yang aman bukan di atas badan jalan yang akan membahayakan para pengguna jalan yang melintas, seperti yanh dialami oleh Erwin”, tegas Harmin kepada awak media matarakyat.info.
Erwin adalah warga Dusun Batu Bassi, Desa Jenetaesa, Kec. Simbang yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan kini masih dirawat di RS. Salewangan Maros.
Menurut Harmin Thomaru, kontraktor yang menjadi pelaksana proyek pembuatan drainase jalan poros Parangtinggia-Sambueja harus bertanggungjawab penuh atas kejadian yang menimpa Erwin, karena kelalaiannya menempatkan tumpukan material batu gunung diatas badan jalan telah membuat orang lain menjadi celaka.
Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Proyek Pembuatan Drainase Jalan Poros Parangtinggia-Sambueja dikerjakan oleh CV. Karya Multi Guna dengan Nomor Kontrak 034/BM/PUTRPP-CK/DAU/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 485.950.000 Tahun Anggaran 2022. (ikbal bannu@mr)