MR-MAKASSAR, SULSEL | Akibat memberitakan jalan yang licin dan berlumpur di jalan poros Tanralili-Tompobulu dampak dari aktivitas penambangan galian C di wilayah Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros alhasil wartawan media online gemanews.id l, Akbar Polo (43), Senin, 18 Juli 2022 pukul 14.30 WITA rencananya akan membuat pengaduan ke Polda Sulsel.
Dikonfirmasi via telepon selularnya Akbar Polo mengatakan “saya terpaksa melapor ke polisi karena mendapatkan teror, saya terancam. Saya diancam dia bilang kenapa kau sering tulis itu tambang jalan licin dan dia juga mengatakan sengaja karena dia mengetahui saya mau lewat situ, dengan nada keras,” kata Akbar Polo.
Menurut Akbar Polo aksi teror lewat telepon selular tersebut diduga adalah bentuk pengancaman, karena teror tersebut diterimanya setelah mengangkat berita jalan licin tersebut, ancaman tersebut datang dari oknum penambang di Maros. (17/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Mereka merasa terganggu dengan pemberitaan yang kami tulis terkait ulah penambang galian C Kondisi jalan tepatnya dekat bung jalan poros Tanralili-Tompobulu Maros, sangat memperhatikan ” jelas Akbar Polo.
Akibat material tanah merah yang berhamburan dijalan mengakibatkan kondisi jalan sangat licin dan tentunya akan berakibat fatal bagi pengendara jalan yang melintas dijalan tersebut.
Akbar merasa heran kenapa penambang menyalahkan pemberitaan yang ditulisnya, sehingga harus melakukan ancaman dan teror melalui telepon selular.
Karena merasa terancam, Akbar Polo akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polda Sulsel, karena dia mengaku terancam dengan intimidasi yang dia terima.
Sementara itu ditempat berbeda Pendiri matarakyat.info, Adhitya Eka mendukung rencana koleganya tersebut untuk melaporkan teror ini kepihak yang berwajib.
” Sebagai sesama profesi tentunya kami harus mendukung rencana Akbar Polo untuk melaporkan pengancaman yang diterimanya dari salah seorang penambang Galian C di Maros ” jelas Adhitya.
Adhitya juga menambahkan jika teror yang diterima oleh Akbar Polo melalui media elektronik diantaranya adalah telepon selular tentunya Pasal 29 UU ITE menanti sang peneror tersebut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (adt_mr)