MR-GUNUNGSITOLI, SULSEL | Penganiyaan Erizen Incah Yeti Telaumbanua yang diduga dilakukan Elvan Roit Nofrisman Telaumbanua yang telah ditetapkan menjadi tersangka di panggil pihak Polres Nias pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 3 sore waktu setempat namun pada sekitar pukul 1 malam diduga dilepaskan lewat pintu belakang ruangan penyidik.
Erizen Incah Yeti Telaumbanua sebagai korban saat dikonfirmasi mengatakan,” saya pak ditakuti karena mereka banyak, ada kasat, penyidik dan kuasa hukum pelaku, saya dibentak, di intimidasi oleh pihak penyidik dan kasat Reskrim Polres Nias dan sampai-sampai kasat Reskrim megatakan pada saya dikutuk Tuhan kau nanti,” ucap korban Erizen dengan ketakutan
Erizen Incah Yeti Telaumbanua menyampaikan,”saya juga heran dengan sikap penyidik dan kasat Reskrim Polres Nias, mereka memaksa saya untuk berdamai dan saya tidak mau.”kata korban
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban juga menambahkan “saya dari jam 3 sore dan hingga malam sekitar jam 1 menunggu supaya pelaku di tahan, dan sekitar jam 11 malam saya kembali menanyakan kepada Jupernya dimana pelakunya? Dijawab Juper atur lahagu, sudah pulang sama pengacara jawab penyidik dengan korban.
” Saya juga heran dengan pihak penyidik dan Polres Nias serta kasat Reskrim Polres Nias, kenapa saya tunggu didepan hingga larut malam bersama putri saya, pelaku kok ngak di masukan di sel tahanan Polres Nias.nah kalo pelaku tidak di tahan kenapa ngak lewat dari depan malahan pelaku dilepaskan pihak penyidik polres Nias diduga di lepas lewat pintu belakang. Heran saya juga dengan penyidik polres Nias ada apa ini ! ” jelas Erizen Incah Yeti Telaumbanua
” Saya minta keadilan kepada bapak Kapolri dan Saya kecewa dengan kinerja Polres Nias dikarenakan pelaku tidak ditahan, saya tinggal dirumah dengan anak saya karena suami telah lama meninggal dan saya sering diancam oleh pelaku” tutur Erizen Incah Yeti Telaumbanua
Erizen Incah Yeti Telaumbanua megatakan ” apa karena saya ini perempuan, maka tidak ada keadilan kepada saya dan saya meminta hukum ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ,”tuturnya Erizen Incah Yeti Telaumbanua kecewa dengan kinerja Polres Nias, saat dikonfirmasi sekitar pukul 1 :00 WIB dihalaman Polres Nias.
Lebih lanjut awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, SH
melalui via seluler megatakan silahkan datang keruangan saya langsung.
Setiba didalam ruangan unit satu ketemu dengan kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting, SH, awak media bertanya apa benar korban di intimidasi dan kasat menggucapkan kepada korban ‘dikutuk tuhan kau nanti’ kepada korban ?
Kasat Reskrim polres Nias, AKP Iskandar Ginting, SH menjawab ” saya tidak ada megatakan itu terhadap korban saya mencoba memediasi korban dan pelaku, karena korban dan pelaku masih saudara kandung,” kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, SH mengatakan,”saya pun mau bersujud di kaki korban asalkan mau berdamai,” urai Kasat Reskrim
Masih kata kasat Reskrim, pelaku sudah pulang dan telah dijamin oleh orang tua korban, kalau pelaku dilepaskan lewat dari pintu belakang itu tidak benar,” ucap kasat Reskrim.AKP Iskandar Ginting, SH
Dari pantauan awak media pelapor Erizen Incah Yeti Telaumbanua Alias Ina Putri (36 Tahun ) di Polres Nias terkait Kasus Pasal 351 Ayat (1) Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain Atau Penganiayaan hari ini gagal di Mediasi oleh pihak Polres Nias, Jumat (08/07/2022)
Laporan Polisi Nomor : LP/83/II/2022/NS, tanggal 28 Februari 2022 An. Pelapor ERIZEN INCAH YETITELAUMBANUA Alias INA PUTRI dan Surat Perintah Penyidik Nomor Nomor : SP-Sidik/89/V/RES.16./2022/Reskrim, tanggal23 Mei 2022.
Terlapor Elvan Roit Nofrisman Telaumbanua Alias Bobi (31 Tahun) Alamat Hiliworia Desa Mazingo Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, telah ditetapkan pihak Polres Nias sebagai tersangka. (af lase)