MR-MEDAN, SUMUT | Terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manullang, SH, MH menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk Kegiatan Biaya Operasional Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 dengan anggaran Rp. 600.000.000, Rabu (29/06/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/6/2022) membenarkan penetapan dua orang tersangka oleh Kejari Padangsidimpuan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Padangsidimpuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah SSL selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan PH selaku Bendahara Dinkes Kota Padangsidimpuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung dengan 2 alat bukti yang cukup dua tersangka (SSL dan PH) ditetapkan menjadi tersangka. Informasi dari Kajari Padangsidimpuan, tim penyidik masih maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka,” kata Yos A Tarigan.
Kemudian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel ini, berdasarkan hasil audit tim Akuntan Publik Independen diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 352.200.000.
“Kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih kooperatif,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel.
Yos menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Af lase)