MR-JENEPONTO, SULSEL | Program jaminan kesehatan Nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) diluncurkan sejak 1 Januari 2014. Dimana manfaatnya secara langsung telah di rasakan masyarakat.
Dengan hal tersebut guna memastikan seluruh penduduk terlindungi melalui program JKN-KIS. Presiden menerbitkan Inpres no. 1 tahub 2022 telah di terbitkan.
Kepala BPJS kesehatan Jeneponto Muh Iksan mengatakan bahwa bersama dengan Kejaksaaan Negeri Jeneponto beserta stakeholder lainnya bersinergi mendorong pencapaian Universal Health Coverage.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, bersama dengan Kejaksaaan Negeri Jeneponto beserta stakeholder lainnya bersinergi mendorong pencapaian Universal Health Coverage, cakupan kepesertaan menyeluruh bagi masyarakat Jeneponto,” ucap Muh Iksan.
“BPJS kesehatan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja guna memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundangan,” kata Muh Iksan.
Muh. Iksan menambahkan bahwa berdasarkan data kepesertaan terdaftar diwilayah Jeneponto mencapai 371.776 (89,48) Jiwa dari jumlah penduduk 415.462 jiwa.
“Saat ini di Jeneponto jumlah peserta JKN-KIS mencapai 371.776 peserta, itu dari jumlah penduduk 415.462 jiwa,” Tambah Muh Iksan.
Muh. Iksan juga berharap bahwa masyarakat baik pekerja maupun penerima upah atau pekerja bukan penerima upah juga dapat ikut dalam program JKN-KIS.
“Mari, pekerja penerima upah atau pekerja bukan penerima upah ikut program JKN-KIS, untuk memperoleh manfaat perlindungan dalam program JKN-KIS ini,” harap Muh Iksan
Muh. Iksan mengungkapkan bahwa BPJS kesehatan mengembangkan berbagai kanal layanan diantaranya melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WA (Pandawa), Electronik data badan usaha.
“BPJS mengembangkan berbagai Kanal guna untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran, perubahan data tanpa harus berkunjung langsung kekantor BPJS kesehatan,” tutur Muh. Iksan. (Husni Mubarak)