MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Karena jari jempol terlampau lincah, akun Facebook AdLan Telaumbanua, Nama Asli Buala Z Telaumbanua dilaporkan di Polres Nias. Sabtu, (18/6/2022).
Beredarnya rumor dikalangan masyarakat Pulau Nias saat ini dalam pemberitaan media online lokal maupun nasional terkait masalah babi ilegal yang telah ditahan oleh Karantina Pelabuhan Kota Gunungsitoli.
Salah satu jurnalis yang memostting di akun Facebook, atas nama YZ yang dalam pemberitaannya kurang akurat dan berimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiba-tiba akun Facebook AdLan Telaumbanua ( Buala Z Telaumbanua) mengomentari postingan YZ tersebut, dengan berkata, Alai nalo simasuk gefe si 50 ribu khōmō dan Khōndra kawan-kawan balapangan da’ananō bang Zega, dan bukan sperti bang Zega yang hanya bisa berkoar-koar dan teriak sebagai ketua Limpol, tulis AdLan Telaumbanua sambil memberikan emoji ejekan.
YZ sebagai jurnalis langsung membuat laporan di Polres Nias atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang telah di lakukan oleh akun Facebook AdLan Telaumbanua ( Buala Z Telaumbanua) dengan Nomor : STPLP /253 / VI / 2022/ NS Perkara PENGHINAAN.
Ditempat terpisah Ketua LSM Tipikor Indonesia Kota Gunungsitoli, Wahyuddin Waruwu, SP menanggapi akan persoalan tersebut dengan mengatakan bahwa, UU ITE saat ini sangat tegas dan tidak bisa ditolerir, apa lagi kalau sudah terkait tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Penghinaan dalam KUHP diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik.
Secara umum penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu tidak benar maka dia dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP ucap Ketua LSM Tipikor Indonesia.
Sementara itu pemilik akun Facebook Adlan Telaumbanua belum bisa dihubungi, namun wartawan berusaha untuk mengkonfirmasi akun tersebut sehingga berita ini di tayangkan.(af_lase)