MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Hari ini (Rabu, 15/6/2022_red) pihak Wilayah Kerja Kepulauan Nias, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan melaporkan pemilik babi, Bina Hati Ziliwu ke Mapolres Nias.
Andre Pandu pihak dari wilayah kerja kepulauan Nias Sumatera Utara, Balai Besar Karantina Pertanian(BBKP) Belawan sedang memberikan keterangan di unit ll polres Nias dan megatakan bahwa pihaknya telah memberikan hasil penyelidikan di Polres Nias.
Ditanyakan kembali, bagaimana pengejaran mobil truk pengangkut yang membawa ratusan ekor babi ilegal yang kabur sekitar jam 3 dini hari ? Andre menjawab bahwa pihak Polres Nias belum ada tanggapan dan menyampaikan penyidiknya itu adalah wewenang kami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media ini menanyakan kepihak BBKP, kira-kira apa upaya pihak wilayah kerja Karantina Pertanian kepulauan Nias (BBPK) Belawan terkait kaburnya truk-truk pengangkut ratusan ekor babi ilegal ? Andre Pandu dari bagian pengawasan menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan ke pusat hari ini, ” kita upayakan pengejaran 5 truk pembawa ratusan babi
dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478, QC, BE 9301 YV , BK 8699 ZK” jawab Andre Pandu.
Diketahui mobil truk pembawa ratusan ekor babi ilegal tersebut dari Bali menuju Sibolga menyeberang kepulauan Nias, tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar pukul 11:00 WIB di pelabuhan Gunungsitoli, Senin (13/06/2022).
Pihak wilayah kerja Karantina Pertanian kepulauan Nias melakukan penahanan terhadap 5 Truk pembawa ratusan ekor babi potong ilegal asal Bali, dikarenakan babi-babi tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.
Surat -surat mereka yang ada hanya surat jalannya dari Bali menuju Palembang sampai Lampung,” kata Andre selaku pengawas
Ratusan ekor babi ilegal tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli selanjutnya babi ilegal asal Bali tersebut ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Pelabuhan Gunungsitoli.
Banyaknya yang mengkonsumsi babi atau kebutuhan adat di masyarakat kepulauan Nias yang sangat tinggi. Ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian,” ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar, dari Badan Karantina Pertanian kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan wilayah kerja kepulauan Nias, sesuai dengan UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
“Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala Pengawasan Karantina Pertanian kepulauan Nias, Andre Pandu.
Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina. pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.
Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu, SH, Paur Humas Polres Nias dalam penjelasannya mengatakan ” itukan dari awal tugasnya mereka Badan Besar Karantina Pertanian Belawan, kalau mereka mau kordinasi kepada pihak Polres Nias, kita siap membantu sesuai tugas kita,” tutur Paur Humas polres Nias mevia WhatsApp sekitar 12:00 WIB (15/6/2022). (af_lase)