MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Malam ini (13/6/2022_red) 3 truk menginap di pelabuhan Gunungsitoli, pihak Karantina Pertanian kepulauan Nias melakukan penahanan 3 Truk pembawa ratusan ekor babi potong asal Bali, dikarenakan babi tersebut tak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.
Diketahui mobil truk pembawa ratusan babi tersebut dari Bali menuju Sibolga menyebrang kepulauan Nias dan tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 WIB, Senin (13/06/2022).
3 mobil truk dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478 QC, BE 9301 YV telah ditahan oleh pihak Karantina Pertanian kepulauan Nias, dipelabuhan Gunungsitoli, dan dua truk lolos atau kabur dan masih dalam pencarian, ucap Andre Pandu Pengawasan Karantina Pertanian kepulauan Nias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik babi pada saat dikonfirmasi BZ megatakan, “babi tersebut sudah lengkap surat-surat semua, sambil teriak kepengawasan pertanian kepulauan nias babi itu dikasih makan pak, harus sesuai SOP ya pak,” ujar BZ.
” Banyaknya yang mengkonsumsi babi atau kebutuhan adat di masyarakat kepulauan Nias yang sangat tinggi, ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian,” ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara),
Ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya babi asal Bali ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian pelabuhan Gunungsitoli.
Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilayah kerja kepulauan Nias, sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
“Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian kepulauan Nias, Andre Pandu.
Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina, pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.
Pantauan awak media, pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias, menuju kekantor pelayaran pelabuhan Gunungsitoli untuk pemulangan babi ke daerah asal Bali itu.
Selanjutnya awak media mendatangi pihak WJL Riski bagian marketing nanti pak kalo ada yang kosong baru kita naik mobil tersebut pembawa ratusan babi.
Terlihat kapal WJL telah berangkat menuju Sibolga sekitar Jan 11:30 WIB babi tersebut belum diberangkatkan di Sibolga masih tinggal di pelabuhan Gunungsitoli.
Lebih lanjut awak media menanyakan kembali babi tersebut kenapa nggak diberangkatkan
Jawabnya, “supir mobil truk pembawa ratusan babi tersebut, ijin mau mandi,” kata pengawas
” Masih muat di kapal, mobil tersebut untuk di pulangkan di Sibolga pak, ya masih muat bang, cuman supir truk tersebut nggak balik-balik dan entah kemana,” ujarnya
Ditambahkan bahwa malam ini kita laporkan di Polres Nias, supaya pemilik babi serta supir truk supaya beserta babi yang diamankan ditahan di Polres Nias ,”tegas Andre Pandu pengawasan Karantina Pertanian kepulauan Nias, Sumatera Utara. (af lase)