3 Truk Pembawa Ratusan Babi Harus Nginap di Pelabuhan Gunungsitoli, Pihak Karantina Akan Segera Melaporkan Sopir dan Pemilik Babi yang Kabur ke Polres Nias

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022 - 02:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT   | Malam ini (13/6/2022_red) 3 truk menginap di pelabuhan Gunungsitoli, pihak Karantina Pertanian kepulauan Nias melakukan penahanan 3 Truk pembawa ratusan ekor babi potong asal Bali, dikarenakan babi tersebut tak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.

Diketahui mobil truk pembawa ratusan babi tersebut dari Bali menuju Sibolga menyebrang kepulauan Nias dan tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 WIB, Senin (13/06/2022).

3 mobil truk dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478 QC, BE 9301 YV telah ditahan oleh pihak Karantina Pertanian kepulauan Nias, dipelabuhan Gunungsitoli, dan dua truk lolos atau kabur dan masih dalam pencarian, ucap Andre Pandu Pengawasan Karantina Pertanian kepulauan Nias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik babi pada saat dikonfirmasi BZ megatakan, “babi tersebut sudah lengkap surat-surat semua, sambil teriak kepengawasan pertanian kepulauan nias babi itu dikasih makan pak, harus sesuai SOP ya pak,” ujar BZ.

” Banyaknya yang mengkonsumsi babi atau kebutuhan adat di masyarakat kepulauan Nias yang sangat tinggi, ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian,” ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara),

Ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya babi asal Bali ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian pelabuhan Gunungsitoli.

Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilayah kerja kepulauan Nias, sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

“Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian kepulauan Nias, Andre Pandu.

Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina, pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Pantauan awak media, pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias, menuju kekantor pelayaran pelabuhan Gunungsitoli untuk pemulangan babi ke daerah asal Bali itu.

Selanjutnya awak media mendatangi pihak WJL Riski bagian marketing nanti pak kalo ada yang kosong baru kita naik mobil tersebut pembawa ratusan babi.

Terlihat kapal WJL telah berangkat menuju Sibolga sekitar Jan 11:30 WIB babi tersebut belum diberangkatkan di Sibolga masih tinggal di pelabuhan Gunungsitoli.

Lebih lanjut awak media menanyakan kembali babi tersebut kenapa nggak diberangkatkan
Jawabnya, “supir mobil truk pembawa ratusan babi tersebut, ijin mau mandi,” kata pengawas

” Masih muat di kapal, mobil tersebut untuk di pulangkan di Sibolga pak, ya masih muat bang, cuman supir truk tersebut nggak balik-balik dan entah kemana,” ujarnya

Ditambahkan bahwa malam ini kita laporkan di Polres  Nias, supaya pemilik babi serta supir truk supaya beserta  babi yang diamankan ditahan di Polres Nias ,”tegas Andre Pandu pengawasan Karantina Pertanian kepulauan Nias, Sumatera Utara. (af lase)

Berita Terkait

Breaking News: Penemuan Mayat Dalam Koper Gegerkan Masyarakat Pangkep
Ketua Tim Investigasi Nasional Perjosi Minta Kepala PLN UP3 Makassar Utara Mengevaluasi Kinerja Manager PLN Maros
Eksekusi 21 Rumah Warga di Pinrang Berujung Ricuh, Aliansi Mahasiswa Minta Kapolres Pinrang Mundur
Sejumlah Oknum Pejabat Pemko PadangSidimpuan Mendatangi Kejaksaan Negeri, Diduga Terkait Kasus Korupsi Proyek Alun-Alun
4 Orang Warga Santaria yang Sedang Konsumsi Ballo Diciduk Personil Bhabinkamtibmas Polsek Makassar
Gelar Rapat Offline di Bulukumba, Pendaftar MSL App Bantaeng Capai 91 Orang dalam Sehari
Pantau Pembongkaran Surat Suara di Gedung Logistik KPUD, Kapolres Mateng Jamin Keamanan Pemilu 2024
Dinsos Kabupaten Gowa bersama Pemerintah Kelurahan Pattapang Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Beru

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA