MR-KONAWE UTARA | Masyarakat desa Marombo Pantai Kec. Lasolo, Kab, Konut keluhkan kegiatan penambangan PT. BMI diwilayah desa Marombo Pantai tersebut, pasalnya penambangan yang dilakukan diduga ilegal mining.
PT. Bintang mining indonesia (BMI)diduga mengatasnamakan IUP PT. Unaha Bakti Persada (UBP), tapi kenyataanya PT. BMI menambang diluar IUP atau yang disebut Lahan Koridor.
Dengan cara hasil produksi yang digali dari luar IUP dimasukan kedalam Stok file IUP PT. UBP dari situlah baru dilakukan pemuatan atau houling menuju Jety PT UBP, jelas masyarakat desa Marombo Pantai, biasa juga dilakukan Crosmining langsung dari produksi menuju Jety tanpa masuk stokfile tambah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IUP PT. UBP ada, tapi tidak ada potensi, kami tidak tau persis bagaimana kesepakatan antara PT. Unaha Bakti Persada (UBP) dengan PT. BMI yang jelasnya yang beraktivitas adalah PT. BMI menggunakan sebagian alat berat PT. UBP dan juga Jety PT. UBP jelas masyarakat yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Kami masyarakat sangat berharap agar pemerintah kabupaten Konut dan juga pihak kepolisian daerah sulawesi tenggara POLDA SULTRA, untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap para oknum penambang liar yang terjadi di desa Morombo Pantai pintah masyarakat.
Selain PT. BMI ada puluhan penambang ilegal yang sedang beraktivitas diluar IUP.
Apa bila pemerintah dan kepolisian tidak menghentikan kegiatan penambangan tersebut dalam waktu singkat maka kami masyarakat akan menutup akses jalan masuk lokasi tersebut.
Pasalnya semenjak ada kegiatan ilegal mining tersebut diwilayah laut pantai morombo kami masyarakat yang mayoritas nelayan sudah kehilangan mata pencaharian mereka karena laut pesisir sepanjang kaki gunung itu berubah jadi keruh berwarnah merah.
Sementara itu Kepala Dusun Morombo Pantai membenarkan adanya kegiatan penambangan yang diduga ilegal mining dan diduga kuat dilakukan oleh PT. BMI, ungkap Kadus,
Kadus menambahkan Pada Tahun 2021 lalu wilayah yang dijadikan penambagan sudah ada penurunan status dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni dari status hutan lindung (HL) turun menjadi Hutan Pemanfaatan luas (HPL) sekitar lebih kurang 200 Ha, tambah Kadus Marombo Pantai.
Hingga berita ini terbit belum ada komfirmasi dari PT BMI pasalnya tim media Mata rakyat (MR) tidak mengetahui kedudukan kantor PT BMI maupun PT UBP. (@Jamrun)