MR-MAROS | Anggaran Dana Desa sangat bermanfaat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian ada saja oknum yang terkadang memanfaatkan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya, akibatnya terjadi korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Oknum mantan Kepala Desa Bonto Manurung yang sekarang menyandang status tersangka dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 1,4 M Desa Bonto Manurung Kec. Tompobulu Maros bebas berkeliaran.
Mungkin bisa dibilang hebat dan mampu melakukan pembelaan diri, sebab hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar karena adanya penangguhan penahan oleh pihak Kejari Maros dan Hakim Tipikor PN Makassar .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini yang menjadi tanda tanya, padahal tersangka sebelumnya sudah pernah ditahan di Lapas Maros sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maros, yang mengeluarkan Surat Penahanan Tersangka (Kado Hukum Akhir Tahun 2021 Kejari Maros) Nomor : PRINT 317/P.4.16/Fd.1/12/2021, Korupsi Anggaran Desa 1,4 Milyar dilakukan Seorang Kepala Desa Bonto manurung Kecamatan Tompobulu Maros, inisial SN,28/12/ 2021.
Terkait hali tersebut, Muh Sidik, Wakil Ketua DPP Gempar NKRI menyoroti kinerja Kejari Maros yang mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
” Mengapa mesti dilakukanpenangguhan”, tegas Muh. Sidik.
Lebih lanjut ditegaskan, tersangka dugaan korupsi ADD 1,4 Milyar ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan Tipikor Makassar, tapi belum di Jebloskan ke rutan Gunung Sari sampai sekarang , terkait belum di tahannya tersangka SN Mantan Kades Bonto Manurung Kec. Tompobulu menjadi tanya besar bagi masyarakat Kec. Tompobulu Maros. ungkap Muh. Sidik
Muh. Sidik mengatak bahwa tersebut tentunya sangat aneh dan mengundang pertanyaan publik, padahal Kejari Maros sebelumnya sudah menitip tersangka dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) SN di Lapas Kelas II B Maros, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 1,4 Milyar dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu T.A. 2019 – 2020 tapi di tangguhkan Penahananya.
Wakil Ketua DPP Gempar, Muh Sidik dengan tegas menyampaikan, tangkap fan tahan tersangka dugaan korupsi ADD 1,4 milyar Bontomanurung Maros, ýang masih berkeliaran dan bebas menghirup udara segar diluar, sementara kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum .
“Kalau pencuri mesin traktor dan pencuri sapi tidak ditangguhkan oleh jaksa dan hakim, tapi mengapa kasus korupsi ADD 1,4 Bonto Manurung Maros di tangguhkan penahananya oleh jaksa Kejari Maros?”, ujar Sidik
Sementara itu Kepala Kajari Maros, Suroto, yang dihubungi via WhatsApp oleh awak media membenarkan tersangka mantan kades Bontomanurung Maros berinial SN sudah mempunyai kekuatan hukum oleh PN Makassar dan lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kasi. Pidsus Kejari Maros, tandas Suroto (ARJUN/*)