Tersangka Dugaan Korupsi ADD 1,4 Miliar di Maros Masih Bebas Berkeliaran, DPP GEMPAR Soroti Kinerja Kejari Maros

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022 - 03:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-MAROS  |  Anggaran Dana Desa sangat bermanfaat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian ada saja oknum yang terkadang memanfaatkan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya, akibatnya terjadi korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Oknum mantan Kepala Desa Bonto Manurung  yang sekarang menyandang status tersangka dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 1,4 M Desa Bonto Manurung Kec. Tompobulu Maros bebas berkeliaran.

Mungkin bisa dibilang hebat dan mampu melakukan pembelaan diri, sebab hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar karena adanya penangguhan penahan oleh pihak Kejari Maros dan Hakim Tipikor PN Makassar .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini yang menjadi tanda tanya, padahal tersangka sebelumnya sudah pernah ditahan di Lapas Maros sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maros, yang mengeluarkan Surat Penahanan Tersangka (Kado Hukum Akhir Tahun 2021 Kejari Maros) Nomor : PRINT 317/P.4.16/Fd.1/12/2021, Korupsi Anggaran Desa 1,4 Milyar dilakukan Seorang Kepala Desa Bonto manurung Kecamatan Tompobulu Maros, inisial SN,28/12/ 2021.

Terkait hali tersebut, Muh Sidik, Wakil Ketua DPP Gempar NKRI menyoroti kinerja Kejari Maros yang mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

” Mengapa mesti dilakukanpenangguhan”, tegas Muh. Sidik.

Lebih lanjut ditegaskan, tersangka dugaan korupsi ADD 1,4 Milyar ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan Tipikor Makassar, tapi belum di Jebloskan ke rutan Gunung Sari sampai sekarang , terkait belum di tahannya tersangka SN Mantan Kades Bonto Manurung Kec. Tompobulu menjadi tanya besar bagi masyarakat Kec. Tompobulu Maros. ungkap Muh. Sidik

BACA JUGA :  KM Resky Tenggelam Diperairan Pangkep, 7 Korban Berhasil Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Muh. Sidik mengatak bahwa tersebut tentunya sangat aneh dan mengundang pertanyaan publik, padahal Kejari Maros sebelumnya sudah menitip tersangka dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) SN di Lapas Kelas II B Maros, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 1,4 Milyar dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu T.A. 2019 – 2020 tapi di tangguhkan Penahananya.

Wakil Ketua DPP Gempar, Muh Sidik dengan tegas menyampaikan, tangkap fan tahan tersangka dugaan  korupsi ADD 1,4 milyar Bontomanurung Maros, ýang masih berkeliaran dan bebas menghirup udara segar diluar, sementara kasusnya  sudah mempunyai kekuatan hukum .

“Kalau pencuri mesin traktor dan pencuri sapi tidak ditangguhkan oleh jaksa dan hakim, tapi mengapa kasus korupsi ADD 1,4 Bonto Manurung Maros di tangguhkan penahananya oleh jaksa Kejari Maros?”, ujar Sidik

Sementara itu Kepala Kajari Maros, Suroto, yang dihubungi via WhatsApp oleh awak media membenarkan tersangka mantan kades Bontomanurung Maros berinial SN sudah mempunyai kekuatan hukum oleh PN Makassar dan lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kasi. Pidsus Kejari Maros, tandas Suroto (ARJUN/*)

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA