MR-MAROS | Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Maros, Suwardi Abubakar, PLD Kec. Bontoa, Raoda, PLD Kec. Moncongloe, Nurhasyim dan PLD Kec. Marusu , Harmin, menggelar diskusi tentang penggunaan air bersih dari Program Pamsimas, sekaligus penguatan dan pembelajaran mandiri di sekertariat P3MD Kabupaten Maros, jalan Asoka, (11/5/2022)
Dalam kesempatan tersebut Suwardi menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui Program Pamsimas khusus air bersih, pengelolaanya sudah diserahkan kepada Pemerintah Desa melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) .
Kolaborasi Pengelolaan Sarana Air Minum dengan BUMDes
seiring dengan perjalanan waktu, pengelola KSM melakukan berbagai perbaikan pengelolaan sarana air minum termasuk menjalin kemitraan dengan menjadi unit kegiatan di bawah BUMDes Desa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu PLD Kec Marusu , Harmin, berpendapat bahwa saat ini KSM menerapkan iuran air sebesar Rp 2.500/m3 sesuai kesepakatan rapat warga untuk menunjang biaya operasional sarana. Berbagai upaya yang dilakukan termasuk dukungan dana desa itu artinya dibawah pengelola Bumdesa akan menambah pendapatan asli desa (PAD)
PLD Kec Bontoa, Raoda, berpendapat bahwa tidak semua KSM di desa khususnya di kabupaten Maros masih aktif pengelolaannya, mungkin dikarenakan adanya kerusakan kerusakan bahkan sumber airnya sudah habis
Nurhasyim, PLD Kec Moncongloe, menyampaikan pendapatnya bahwa informasi tentang Program Pamsimas perlu disinergikan menjadi salah satu unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sudah lama beredar, kalau melihat besarnya anggaran desa dana yang mencapai Rp 1 miliar, harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Salah satunya dalam hal penyediaan air bersih.
Kalaupun kegiatan teransformasi dapat disinergikan itu arti pendapat badan usaha milik desa akan bertambah dikarenakan ada penambahan unit usaha. (ANSAR)