MR-MAROS | Badan pendapatan daerah (BAPENDA) kabupaten Maros menertibkan semua reklame ( spanduk )produk yang sudah jatuh tempo lewat masa pemasangnya dan tidak bayar pajak di beberapa titik.
Kepala bapenda maros Ir.H. Takdir, melalui kabid pengelolaan dan pendapatan daerah H.A.Akbar. ketika di temui di Maros pada Rabu 11 Mei 2022 mengatakan, semua Reklame (spanduk) yang terpasang di jalan raya termasuk di jembatan tua Maros dekat Polres Maros di tertibkan oleh petugas dari Bapenda Maros yang jatuh tempo dan tidak bayar pajak.
Adapun jenis reklame sudah jatuh tempo dan tidak bayar pajak produk lainnya yang di cabut antara lain: spanduk Rokok, Go-Jek,dan lainnya.
.
Penertiban reklame yang jatuh tempo dan yang tidak bayar pajak. Oleh Tim pajak reklame dari Bapenda Maros adalah tindakan tegas,agar bagi pengusaha dan pengembang termasuk pada pengusaha rokok dan produk lainnya sebelum memasang reklame wajib melunasi pajaknya dan bagi pelanggar akan di berikan tindakan berupa penurunan reklame yang terpasang baik di pinggir jalan, jembatan dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penurunan Reklame yang tidak bayar pajak,dan yang sudah jatuh tempo ,masih terpajang di beberapa titik diantaranya pada jalan trans sulawesi maros- pangkep.dan pada poros Maros , bantimurung, dan poros menuju kabupaten Bone.
Masih banyak reklame yang terpasang padahal sudah jatuh tempo.sehingga tim dari pajak reklame Bapenda Maros menurunkannya sekitar 50 lembar .sambil menunggu yang bersangkutan untuk menyelesaikan pajaknya kata A. Andi Akbar.
Pada semua pengembang ,pengusaha dan semacamnya jika ingin memasang reklame di harap membayar dan melunasi pajak untuk Reklame masing masing baik mingguan ,bulanan dan tahunan.
“Mariki “Taat pajak.karena otomatis pendapatan di pajak reklame bisa meningkat. Tutup Andi Akbar. (ARJUN)