MR-BULUKUMBA | Ketua Umum KOMPAK INDONESIA, Adhitya Eka angkat bicara terkait adanya temuan rokok ilegal yang marak beredar di Kabupaten Bulukumba.
Saat melakukan pemantauan dibeberapa warung Tim Investigasi KOMPAK INDONESIA yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Adhitya Eka menemukan rokok yang diduga kuat ilegal dengan merek 68, dimana pita cukai yang digunakan adalah pita cukai SKT sementara rokok tersebut jelas menulis SKM 20 pada kemasannya.
Lebih lanjut Adhitya juga mengatakan bahwa rokok yang berjenis mild ini berisi 20 dalam 1 bungkusnya namun di perangko (pita cukai) tertera 12 batang, tentunya ini sudah dapat duga bahwa peredaran rokok 68 ini ilegal dan tentunya merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adhitya secara tegas mengatakan agar aparat kepolisian khususnya Polres Bulukumba untuk melakukan pemantauan peredaran rokok 68 tersebut.
“Pihak yang berwajib harus segera menelusuri peredaran rokok 68 ini, khususnya pihak kepolisian dan tentunya pihak bea cukai harus merespon hal ini karena peredaran rokok 68 ini sangat merugikan pendapatan negara ” tegas Adhitya penggiat anti korupsi Sulsel
Sementara itu Adhitya juga menyampaikan bahwa timnya sementara melakukan penelusuran terkait distributor rokok 68 tersebut dan dari informasi yang telah dikumpulkan rokok 68 yang diproduksi oleh CV. Karunia Enam Delapan asal Sidoarjo diduga kuat diproduksi di Bumi Panrita Lopi.
Rokok 68 yang beredar menggunakan 2 pita cukai yang berbeda, ada yang menggunakan pita cukai SKM dan ada pita cukai SKT. (HERIL LBD)