MR-BULUKUMBA | Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan, pasalnya banyak indikasi kasus korupsi yang mandek tidak ada kejelasan.
Aksi tersebut dilakukan agar pihak Kejaksaan melakukan tindaklanjut terkait dengan dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Kordinator Lapangan Herman, yang di temui awak media ini, setelah aksi menyampaikan ” Bahwa ada beberapa indikasi kasus korupsi yang harus ditindak tegas oleh pihak Kejaksaan, karena sangat merugikan Negara, “Tutur Herman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba, pertama adalah indikasi adanya dugaan korupsi Jalinan Persalinan (Jampersal), kedua Program Kemenag TPA/TPQ, ketiga Persatuan Petani Pemakai Air (P3A), ke empat adalah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ,” Pungkas Herman.
“ Kami mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Bulukumba, jika tidak sanggup maka mundur saja dari jabatannya,” Tegas Herman.
Herman juga menambahkan bahwa kami menilai pihak Kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus-kasus tersebut, yang seakan-akan menutup mata terhadap kelanjutan kasus ini. Namun yang di takutkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba jangan sampai adanya dugaan kongkalikong selama ini, sehingga kasus ini mandek ditengah jalan.
“Jika dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan tidak mengindahkan tuntutan kami dan tidak mempercepat semua proses penanganan kasus-kasus tersebut, maka kami akan memobilisasi massa untuk melakukan aksi besar-besaran, dan akan menindaklanjutinya sampai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tegas Herman.
Sementara itu ditempat yang sama Fikar, juga menambahkan, korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibatnya kaum yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihaan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat di hormati, mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi di mata masyarakat.
Dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,tentang” pemberantasan tindak pidana korupsi, setiap orang yang secara melakukan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara perekonomian negara.
“ Dikabupaten Bulukumba, dimana sampai saat ini banyak kasus indikasi korporasi belum jelas ,dan seperti apa penyelesaiannya, tentunya kami tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan kebenaran, sampai semua kasus ini tuntas “. Tutup Fikar (HERIL LBD)