MR-MAROS | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak rumah makan dan restoran tahun 2022 sebesar Rp 15 M.
Bapenda melakukan Sidak rumah makan Dan restoran di Maros. (22/4/2022).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Pungutan Lainnya Bapenda Maros, Andi Akbar Maskur, target kami ini mencapi Rp 15 M, target tersebut sama dengan tahun 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun 2021, target pajak restoran dan rumah makan Rp 15 M. Tapi realisasi Rp 9 M. Artinya hanya 65 persen target tercapai,” kata Andi Akbar.
Namun tahun ini, Bapenda optimis capai target Rp 15 miliar dari berbagai sektor.
Bahkan Akbar mengklaim, cacatan Juni-Maret tahun 2021 dan 2022 sudah jauh berbeda, yang menggunakan alat perekam (bill),” kata Andi Akbar.
Andi Akbar mengungkapkan, selain pajak rumah makan. Pihaknya juga berusaha mendongkrak PAD lainnya Di kabupaten Maros
Andi Akbar mengatakan untuk memaksimalkan pajak restoran dan rumah makan instansinya telah melakukan sidak Di Beberapa rumah makan dan Restoran,
“Kami sebar banner pengasawan, semua rumah makan kami pasangi banner maklumat,” kata Andi Akbar.
Banner tersebut disimpan di restroran dan rumah nakan yang telah dipasangi perekam transaksi online di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedepan semua rumah makan dan restoran, dipasangi semua alat perekam.
“Hingga kini, jumlah alat perekam pada restoran dan rumah makan sebanyak 37 lembar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Pungutan Lainnya Bapenda Maros.
Andi Akbar berharap, para pemilik restoran dan rumah makan di Maros rutin bayar pajaknya ke Bapenda .
Kini Bapenda Maros melakukan sidak juga menyisir semua Rumah Makan dan Restoran di Maros,
Terbaru, Bapenda mendatangi restoran Buguri di Jl Poros-Maros, Kelurahan Bontoa.
Buguri menjadi restoran terbaru yang beroperasi di Maros setelah diresmikan Chaidir Syam beberapa waktu lalu.
Buguri memiliki lahan parkir yang memadai, gazebo dan fasiltas sholat dan VIP.
Semua Restoran dan Rumah Makan di Maros Tak Bisa Lolos dari Pajak 10 Persen, Bapenda Lakukan Ini
Bapenda mendatangi restoran Buguri di Jl Poros-Maros, Kelurahan Bontoa.
Kabid Pengelolaan pendapataan daerah Maros, Andi Akbar mengaku siap untuk kerja tingkatkan PAD.
“Kami terus mencari sumber pendapatan yang baru. Kita mencari semua restoran dan rumah makan di Maros,” kata Andi Akbar, Sabtu (23/4/2022).
Bapenda Maros mewajibkan semua rumah makan dan restoran menyetor pajak 10 persen.
10 persen tersebut berlaku untuk restoran dan rumah makan, baik milik pengusaha maupun pejabat. (HARMIN THOMARU)