MR-MROS | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambueja difasilitasi oleh Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 22 April 2022 bertempat di Aula Kantor Desa Sambueja.
Musyawarah Desa ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Maros, Dinas Komunikasi dan informatika Kab. Maros, Camat Simbang, Pemerintah Desa Sambueja, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa Desa Sambueja, Bhabinkantibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Perempuan dan undangan lainnya.
Perdes Keterbukaan Publik ini sebagai dasar atau pedoman masyarakat yang mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai desa, kegiatan – kegiatan di desa, anggaran kegiatan di desa dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdes ini juga mengatur apa saja yang boleh diakses oleh masyarakat serta informasi yang tidak bisa diakses oleh oleh masyarakat umum kecuali yang mempunyai izin secara hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya