MR-MROS | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambueja difasilitasi oleh Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 22 April 2022 bertempat di Aula Kantor Desa Sambueja.
Musyawarah Desa ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Maros, Dinas Komunikasi dan informatika Kab. Maros, Camat Simbang, Pemerintah Desa Sambueja, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa Desa Sambueja, Bhabinkantibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Perempuan dan undangan lainnya.
Perdes Keterbukaan Publik ini sebagai dasar atau pedoman masyarakat yang mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai desa, kegiatan – kegiatan di desa, anggaran kegiatan di desa dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdes ini juga mengatur apa saja yang boleh diakses oleh masyarakat serta informasi yang tidak bisa diakses oleh oleh masyarakat umum kecuali yang mempunyai izin secara hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros, Drs. Idrus, M.Si, mengatakan “Dalam 2 (dua) tahun terakhir ini, banyak desa yang menerbitkan peraturan desa, karena keberhasilan suatu desa, juga diukur sejauhmana desa menghasilkan peraturan desa yang melindungi warganya. Perdes perlu direncanakan dengan baik, sebelumnya di Desa Sambueja sudah ada Perdes tentang Pencegahan Perkawinan Anak”
“Desa Sambueja sedang mengembangkan wisata adat desa, alangkah baiknya nanti dibuat aturannya dalam bentuk Perdes terkait bagaimana mengelola wisata tersebut, karena wisata desa banyak sekali manfaatnya, antara lain yang paling nampak adalah membuka lapangan kerja bagi masyarakat” Kata mantan Camat Simbang ini.
Sementara itu, Camat Simbang Muhammad Aris, S.Sos, M.Si menegaskan “Sangat mengapresiasi kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini, karena belum semua desa, membuat draf rancangan Perdes terkait Keterbukaan Informasi Publik, mudah mudahan desa lain yang belum melakukan ini, segera merancang Perdes tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena jelas sekali apa yang disampaikan ketua BPD Desa Sambueja tadi, bahwa informasi seperti apa yang harus kita publikasikan, dokumen administrasi yang kita perlu sampaikan kepada masyarakat, sehingga nanti ada pihak yang meminta, sudah jelas bahwa ada Perdes Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hal tersebut” Imbuh mantan Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Kabupaten Maros ini. (ARJUN)