MR-PASANGKAYU Bersama UPTD Puskesmas Baras 1, Baras 2, Bulutaba dan Lariang, bersama pihak Kepolisian Sektor Baras melaksanakan kegiatan Vaksinasi Massal di beberapa titik lokasi untuk mensukseskan Gerakan Vaksinasi menjelang Mudik Sehat 2022 dimana kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak se-Indonesia mulai tanggal 21 sampai dengan 23 april 2022.
Kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik karena dukungan dari Kapolsek Baras, Danramil Baras, para Camat serta KUA wilayah Baras, Bulutaba dan Lariang yang mendukung dan membantu mensosialisasikan kepada warganya, bahwa vaksin ini halal dan aman. Minimal kita punya perlindungan ganda terhadap wabah virus Covid-19 ini.
Kapolsek Baras IPTU Eru Reski, S.T.K.,S.I.K mengatakan bahwa, pelaksanaan 1 Juta Vaksin Massal Booster ini dalam rangka mensukseskan Gerakan Vaksinasi menjelang Mudik Sehat 2022 guna mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat perlu tahu bahwa sudah ada ketentuan/persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menjelang ramadhan dan lebaran tahun ini. Pelonggaran ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.
Ketentuan diatas diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaku perjalanan yang baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” dikutip dari Surat Edaran tersebut.
Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun pendamping perjalanan wajib telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam hal ini, tentu dukungan semua pihak untuk mensukseskan vaksinasi nasional sangatlah dibutuhkan. Kami berharap masyarakat tidak perlu takut untuk divaksin karena vaksin ini aman dan halal.
Kemudian kami menghimbau agar masyarakat jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak benar atau hoax tentang vaksinasi apa lagi dibulan Suci Ramadhan ini. Karena menurut Fatwa MUI Nomor 13/2021 bahwa Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Jelas Kapolsek Baras IPTU Eru Reski, S.T.K.,S.I.K.
Distributor minyak goreng curah dari PT. TSL Pasangkayu ikut berpartisipasi mensukseskan kegiatan pelaksanaan 1 Juta Vaksin Massal Booster dengan melakukan penjualan minyak goring curah dengan harga Rp. 14.000/liter bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin booster. (JAMAL HENGKI)