Heran! Kapolres Lampung Timur Tidak Berikan Berkas BAP Wilson Lalengke ke Tim PH, Apa Motifnya?

- Editor

Rabu, 20 April 2022 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA   |  Sungguh mengherankan! Kapolres Lampung Timur, Zaky Alkazar Nasution hingga kini belum memberikan berkas kasus Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA (Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Iindonesia-red), dkk (Edi Suryadi dan Sunarso) kepada Tim Penasehat Hukum (Tim PH)-nya.

Padahal sudah sebulan lebih proses hukum dari mulai Polres, berlanjut ke Kejaksaan Negeri hingga ke Pengadilan Negeri Lampung. Apa motif sang Kapolres menahan-nahan berkas perkara tersebut?

Anggota Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H saat ditanya media mengatakan, hingga kini pihaknya belum terima berkas laporan BAP perkara kliennya dari Polres Lampung Timur kendati sudah pernah disurati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara atau turunan BAP klien kami, Wilson Lalengke, dkk, belum diberikan Kapolres kepada kami sebagai Tim Penasehat Hukum. Kamipun tidak tahu apa motifnya. Padahal, kami sudah pernah mengajukan surat permohonan meminta berkas tersebut sebelum Restorative Justice (RJ) tanggal 8 April 2022 lalu, ” ungkap Lukmanul Hakim kepada media, saat bincang di seputar Tebet, Jakarta Selatan, Senin malam (18/04/2022).

Bahkan dikatakan Lukmanul Hakim, tanpa diminta pun, harusnya berkas perkara itu sudah diberikan Polres kepada Tim Penasehat Hukum.

“Seharusnya, tanpa kami minta pun, itu sudah selayaknya diberikan Polres kepada kami. Karena pemberian berkas perkara dari Kepolisian telah diatur dalam pasal 72 KUHAP, yang mengatakan, “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya”, ” tandas Lukmanul Hakim.

Ditanya media, apakah tindakan Kapolres Zaky Nasution bisa dianggap melanggar hukum, pengacara muda ini mengatakan, Kapolres tidak taat hukum.

“Yang jelas, tidak taat hukum. Pasal 72 KUHAP sudah mengaturnya. Kalau Kapolres tidak mengetahui itu, saya kira mustahil. Dan itu juga memang berkaitan dengan UU Advokat, bahwa dalam penanganan kasus klien, Advokat berhak menerima atau meminta berkas turunan Laporan BAP, ” beber Tim Kuasa Hukum

BACA JUGA :  Usung Tagline Tabe' Ini Teman Calegku, Ramli Manong Caleg DPRD Makassar Viral di Sosmed

Padahal, lanjut Lukmanul Hakim, pihak Kejaksaan sudah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Lampung Timur, dan minggu ini sidang awal akan digelar.

“Kasus ini sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Lampung. Dan sidang awal akan dimulai hari Kamis 21 April nanti,” imbuh Lukmanul Hakim.

Ditanya media lagi, jika sampai persidangan, berkas Laporan BAP belum juga diterima Tim PH, apa yang akan dilakukan, Lukmanul Hakim mengatakan kita lihat saja nanti.

“Ya, kalau sampai dengan dimulainya persidangan, kami sebagai Tim PH belum terima berkas klien kami, kita lihat saja nanti apa sikap kami,” jawabnya diplomatis.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Lampung Timur diduga bohongi tersangka Wilson Lalengke, dengan iming-iming akan dilepas dari tahanan, jika sudah melakukan pernyataan minta maaf dalam Konperensi Pers (Konpers), yang digelar di Polres Lampung Timur, Senin (14/03/2022) lalu.

Menurut sumber yang layak dipercaya, Wilson Lalengke disuruh tandatangani Surat Perjanjian bermeterai, perihal pelepasannya dari tahanan, dengan semacam barter, agar media-media dibawah naungan Wilson Lalengke tidak memberitakan hal-hal buruk tentang Polres Lampung Timur.

Ternyata, setelah Wilson Lalengke disuruh minta maaf kepada Kapolri, Kapolda, Para Pejabat Lampung Timur, Masyarakat Adat, secara terbuka dalam Konpers, dan dipaksa menggunakan baju tahanan berwarna oranye, sang Kapolres mangkir alias bohong.

AKBP Zaky Alkazar Nasution ternyata memperdaya Wilson Lalengke dkk. Buktinya, penahanan terus dilanjutkan hingga 20 hari sejak penangkapan, bahkan diperpanjang lagi masa penahanannya di Kejaksaan selama 20 hari sejak dilimpahkan.

Sebagai informasi, Wilson Lalengke, dkk ditahan Polres Lampung Timur dengan tuduhan menjatuhkan papan bunga di halaman luar Polres tanggal 11 Maret 2022. Lantas, besoknya, mereka disergap Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, di halaman Polda Lampung, dan langsung ditahan dengan tangan diborgol bagaikan teroris. (TIM/RED)

Berita Terkait

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP
Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah
Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan
Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang
Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024
Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Jumat, 6 September 2024 - 11:15 WITA

Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Senin, 2 September 2024 - 04:41 WITA

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:21 WITA

Jelang Pilkada Serentak 2024, Lima Kapolsek di Makassar Bergeser

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA