MR-JENEPONTO | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto, kembali melakukan penandatanganan MoU terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini dituangkan melalui nota kesepahaman bersama yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH dan Direktur PDAM Kabupaten Jeneponto Junaedi, SH di Aula Kejari Jeneponto, Selasa (19/4/2022).
Direktur Utama PDAM Kabupaten Jeneponto Junaedi menyatakan bahwa ini merupakan lanjutan dalam menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto. Ia berharap dengan kesepakatan ini kiranya dapat terjalin kerja sama yang baik di Kabupaten Jeneponto, khususnya antara PDAM bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mempererat ikatan hubungan dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto dan juga kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara terkait permasalahan di bidang ekonomi, terutama tagihan air yang menunggak,” ucap Junaedi.
Junaedi menyebutkan bahwa kondisi PDAM Jeneponto sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dalam kondisi mati suri atau sakit. Ditambah tunggakan pelanggan yang mencapai sekitar Rp 8 Miliar.
“Saya berharap dengan kerjasama antara PDAM dan Kejaksaan Negeri Jeneponto di bidang perdata dan tata usaha negara, dapat menyelamatkan keuangan PDAM Jeneponto dari pelanggan yang jumlahnya masih sangat tinggi yakni Rp 8 Miliar,” pungkas Junaedi.
Sementara itu, Kajari Jeneponto Susanto Gani menyampaikan kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam mengantisipasi dan memberikan pelayanan untuk menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang kemungkinan bisa saja terjadi di PDAM Jeneponto.
“Seperti ketika ada tunggakan pembayaran atau iuran air, kemudian seperti PDAM yang membutuhkan pendampingan terkait dibidang perdata dan tata usaha negara lainnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto siap mengawal hal tersebut bersama tim,” kata Susanto.
Kajari Jeneponto pun meminta kepada seluruh pihak agar mengambil langkah antisipasi ini, dengan bersinergi bersama dan terus menjalin komunikasi yang baik dengan tim Kejaksaan Negeri Jeneponto, pungkas Susanto.
Turut hadir dalam acara tersebut Kasi Perdata dan TUN Kejari Jeneponto Ridwan Sahputra, SH, MH, Jaksa Fungsional Hamka, SH, Staf Kasi Perdata dan TUN dan tim dari PDAM Kabupaten Jeneponto. (HUSNI MUBARAK)