MR-Makassar,- Kasus kepemilikan lahan bersertifikat Di Desa Siawung Kabupaten Barru kini telah sampai Ke Pengadilan Tinggi Makassar, terkait hal ini sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam koalisi LSM pendamping H.Rusmanto Efendi mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar dalam bentuk aksi diam (bisu) tanpa orasi sebagai bentuk protes atas gugatan banding PT. Semen Bosowa Maros yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Aksi yang digelar ini berbeda dengan aksi demo yang sering dilakukan, pasalnya kedatangan peserta aksi ini hanya membawa spanduk dengan berbagai tulisan dan meletakkan keranda mayat yang dipajang pas depan pintu masuk Pengadilan Tinggi Makassar sebagai simbol lemahnya penegakan hukum dan keadilan.
Usai gelar aksi dilaksanakan didepan gedung PT.Makassar, Irfan Ilyas salah seorang korlap aksi kepada awak media mengatakan bahwa lokasi yang disengketakan adalah tanah milik H.Rusmanto Efendy dengan nomor sertifikat 01, ini yang menjadi alasan kuat hingga memunculkan mosi tidak percaya bagi kami dan kawan kawan kepada Pengadilan Tinggi Makassar, cukup aneh saja “pemilik sertifikat dapat dikalahkan oleh penggugat padahal kepemilikan tanah ini didapatkan dari hasil jual beli secara resmi oleh H.Rusmanto Efendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu menurut Yhoka Mayapada mengharapkan kepada sejumlah awak media agar hal ini dipublikasikan sesuai dengan fakta yang terjadi biar masyarakat luas mengetahui begitupun dengan sejumlah institusi terkait.
Lanjut dikatakan terkait kasus ini kami akan terus berupaya mengkawal dan memperjuangkan hak H.Rusmanto Efendi , proses ini belum berakhir, tutup Yhoka. (NINDAR)