Restorative Justice Gagal, Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Permohonan Percepatan Sidang  

- Editor

Senin, 11 April 2022 - 04:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca gagalnya upaya Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim), Lampung, Jum’at (08/04/2022), Tim Kuasa Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso) akan mengajukan permohonan Percepatan Sidang, pada hari Senin (11/04/2022).

Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, dkk, Ujang Kosasih, SH & Partner, karena pihaknya menilai bahwa kasus ini sebenarnya tergolong tindak pidana ringan (tipiring).

“Dengan adanya upaya Restorative Justice yang kemarin difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ini pertanda bahwa sesungguhnya kasus ini tergolong tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkapnya menjawab pertanyaan media via selluler, Minggu malam (10/04/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ujang Kosasih, dengan gagalnya RJ pada Jum’at lalu, maka pihaknya akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan.

“Oleh sebab itu, dengan gagalnya RJ pada Jum’at kemarin, maka kami dari Kuasa Hukum Wilson Lalengke dan kawan-kawan, akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” lanjutnya.

Dikatakan Ujang, terhadap pasal 170 dan 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya Wilson Lalengke dkk, tidak terpenuhi unsur, dikarenakan fakta yang ada karangan bunga tersebut hanya dirobohkan.

“Akan tetapi, karangan bunga itu tidak rusak dan masih dapat dipergunakan kembali. Harusnya pihak kepolisian mencari nilai kerugian objek pengrusakan tersebut. Sehingga secara proporsional dapat menetapkan, apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan atau tidak,” tandasnya.

Lebih jauh, Ujang menegaskan, perihal tipiring harus menjalankan Surat Edaran dan Nota Kesepakatan Bersama dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ.

“Hal itu didasari adanya Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Disisi lain, Nota Kesepakatan juga bertujuan untuk mengurangi persoalan beban kelebihan kapasitas di Lapas atau Rutan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Polres Bantaeng Gelar Perkara Kasus Pembakaran Pohon Cengkeh, Pelapor Harap Pelaku di Tangkap!

Sedangkan terkait tindak pidana ringan dimaksud adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364,373,379,384,407, dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp.2.500.000.- dan tidak dapat ditahan.

“Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan,” bebernya.

Menjawab pertanyaan media, apakah masih ada kemungkinan celah aparat penegak hukum untuk mempermainkan hukum, mengingat RJ yang gagal, Ujang mengatakan pihaknya sangat yakin hukum sudah sangat jelas menegaskan.

“Kami sangat yakin, bahwa pasal-pasal dalam hukum sendiri sudah sangat jelas menegaskan semuanya. Terkait kemungkinan ada celah hukum yang masih ingin dipermainkan, kita lihat saja nanti, apakah masih ada penegak hukum yang berani melanggar hukum?,” jawabnya diplomatis.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (MR/Red)

Berita Terkait

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP
Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah
Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan
Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang
Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024
Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Jumat, 6 September 2024 - 11:15 WITA

Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Senin, 2 September 2024 - 04:41 WITA

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:21 WITA

Jelang Pilkada Serentak 2024, Lima Kapolsek di Makassar Bergeser

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA