MR-Jeneponto,- Dua orang pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis Pick up, Sabtu (2/4/2022), diringkus Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial R (24 thn) adalah warga Desa Parigi, Kec. Bisappu, Kab. Bantaeng dan A (23 thn) merupakan warga Desa Bontotiro, Kec. Sinoa, Kab. Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka kini diamankan oleh aparat kepolisian lantaran keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit mobil pick up Grand Max dengan nomor polisi DD 8716 GE dan sejumlah barang dalam mobil tersebut di Allu, Kel. Benteng, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto, Minggu (25/7/2021) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin menjelaskan, berdasarkan dari Laporan Polisi dan serangkaian penyelidikan kemudian pihaknya mengumpulkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian, selanjutnya Tim Pegasus Resmob menangkap R di di Kamp Paringi, Kec. Bisappu, Kab. Bantaeng.
“Saat diintrogasi terduga pelaku R menyebutkan beberapa orang yg ikut terlibat dalam Pencurian mobil tersebut, antara lain lelaki A dan AC. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan membekuk A di Desa Bontotiro, Kec. Sinoa, Kab. Bantaeng tanpa perlawanan, ” kata Nasaruddin dalam rilisnya, Senin (4/4/2022) siang.
Sementara itu terduga pelaku lainnya, berinisial AC, aparat kepolisian belum berhasil menemukan pelaku saat digerebek di rumahnnya di Kampung Luppung, Desa Ujung Loe, Kab. Bulukumba.
“Akan tetapi kendaraan Mobil Pick up Merk Daihatsu Gran Max yang diduga milik korban berada dirumah AC, lalu Tim mengamaknkan kendaraan tersebut,” tambah Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut, selain meringkus kedua terduga pelaku, aparat kepolisian Polres Jeneponto juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 2 unit mobil pick up Gran Max, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dan 1 buah Handphone merk Samsung. (Husni Mubarak)