MR-Jakarta,- Advokat Jaka Maulana, S.H. dan H. Alfan Sari, S.H,. M.H., M.M. dari LQ Indonesia Lawfirm menuding Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah bersikap tidak profesional dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh para Tersangka Welly Mokoginta, dkk.
“Tudingan ini bukan tanpa dasar. Kami selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta dan dr. Sientje selaku Pelapor dalam LP Nomor 451 di Polda Sulut, bahkan telah melakukan klarifikasi ke Jaksa pada Kejati Sulawesi Utara” ungkap Jaka Maulana, S.H, Selasa (22/3/2022)
Berdasarkan informasi yang telah dia terima, lanjut Jaka, SPDP atas nama Tersangka Welly Mokoginta, dkk telah dikirimkan dan telah pula diterima oleh Kajati Sulawesi Utara pada bulan April 2021. Namun, hingga pada saat kami menghadap kemarin, berkas perkara belum juga diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal kita sama-sama tahu bahwa ada batas waktu untuk melakukan penyelidikan. Bahkan secara SOP, dalam hal penyidik belum menyerahkan berkas kepada Jaksa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka SPDP itu akan dikembalikan” terang Jaka Maulana, S.H
Menurut Jaka, hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pihak Kepolisian, dalam hal ini Penyidik Polda Sulawesi Utara seolah tidak serius bahkan terkesan tidak profesional dalam penanganan perkara ini.
“Sungguh sangat disayangkan, ternyata slogan Presisi yang digaungkan oleh Kapolri tak lebih dari sekadar slogan saja. Gaungnya pun seolah tidak sampai ke Sulawesi Utara. Karena pada prakteknya, tidak ada yang berubah. Penanganan perkara yang sudah begitu terang dan jelas pidananya saja ternyata masih bergerak sangat lambat,” ungkap Jaka
Halaman : 1 2 Selanjutnya