MR-Maros,- Pemerintah Desa (Pemdes) Sambueja menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021 ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambueja pada Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Aula Kantor Desa Sambueja, kamis (17/3/2022).
Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sambueja, Muhammad Agus, S.Pd didampingi wakil ketua BPD, Arifin Habo dan Sekretaris BPD, Hj. Syahrina. Selain BPD dan pemerintah desa, Musdes Penyampaian LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2021 ini juga dihadiri oleh Sekcam Simbang, Andi Sarifuddin, SE.,MM, Tenaga Ahli P3MD Kab. Maros, Baharuddin, S.ST, Pendamping Desa, Ilham Ilyas, ST, Pendamping Lokal Desa, Ansar, SP, Penyuluh KB Desa Sambueja, ketua RT, bidan desa, kader posyandu, tokoh masyarakat, tokoh perempuan.
Muhammad Agus, S.Pd menegaskan ” Musyawarah Desa ini diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh pemerintah desa, LKPPD mengacu pada Permendagri 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) disampaikan kepala desa kepada BPD secara tertulis 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Musdes tersebut, Kepala Desa Sambueja, Darawati S, S.Pd mengatakan “LKPPD sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran sesuai regulasi yang ada dimana setiap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa selalu duduk bersama BPD dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan pelaksanaan kegiatan sesuai RPJMDesa dan RKPDesa untuk pencapaian visi misi kepala desa” jelas Darawati S, S.Pd
“Kewajiban tersebut, merupakan amanat dari Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Oleh karena itu, saya berkewajiban menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran 2021 Desa Sambueja di hadapan musyawarah desa” ujar Darawati.
Kepala Desa Sambueja 2 periode ini menjelaskan ” LKPPD yang disusun sesuai kondisi dan keadaan dilapangan, dan pada tahun 2021 dilakukan refocusing anggaran, sehingga ada program dialihkan pada penanganan pandemi covid 19 seperti PPKM sebesar 8% dari pagu Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa” tutup Kepala Desa.