MR-Banten,- Hari Jum’at (11/03/2022) merupakan hari dimana wajah Kepolisian tercoreng hebat oleh Oknum anggotanya sendiri dan dicorengnya wajah Pers se-indonesia bahkan dunia oleh para oknum anggota Polri khususnya Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.
Hal ini terjadi dikarenakan penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Spd, Msc, MA oleh oknum anggota Polres Lampung timur dan Polda Lampung pada Jum’at (11/03/2022) dimana proses penangkapan tersebut jelas-jelas melanggar SOP Kepolisian serta memperlakukan Ketua Umum PPWI melebihi seorang teroris.
Diketahui bahwa Wilson Lalengke adalah seorang jurnalis senior, Pimpinan Redaksi Media (KOPI) dan Ketua Umum dari organisasi Pers yaitu PPWI yang menaungi ratusan media serta alumni LEMHANAS dan banyak prestasi segudang lainnya dimana Wilson Lalengke juga merupakan tokoh Nasional, atas penangkapan dirinya oleh Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang jelas-jelas melanggar SOP dan melebihi seorang teroris jelas hal ini mencoreng institusi Polri dan Oknum anggota Polri telah mencoreng serta mencabik-cabik kemerdekaan pers serta tidak menghargai, menghormati insan Pers sedikitpun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyebab turunnya Ketum PPWI ke Polres Lampung Timur yaitu untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kelanjutan perkara kepada Kapolres Lampung Timur mengenai salah satu anggota PPWI yaitu Pimpinan Redaksi salah satu media online dimana penangkapannya diduga diluar SOP, tetapi setelah sampai di Polres Lampung Timur dengan rombongan, Ketum PPWI diminta menunggu ber jam – jam tanpa ditemui dan terjadilah sedikit perdebatan antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim serta beberapa anggota Polres Lampung Timur ditambah lagi Ketum PPWI marah melihat adanya karangan bunga yang berdiri diluar depan Polres dari yang mengatas namakan adat yang berisi ucapan selamat atas keberhasilan tekab 308 menangkap wartawan dimana sudah jelas penangkapan salah satu Pimpinan Redaksi tersebut melanggar SOP dan seakan dipaksakan bahwa Pimpinan Redaksi yang merupakan anggota PPWI tersebut salah karena telah melakukan pemerasan dimana kasusnya pun masih dalam proses.
“Salah dan tidaknya itu nanti dipengadilan, saat ini yang bersangkutan masih dalam proses di kepolisian dan kenapa sudah seakan akan di hakimi bersalah” ujar salah satu Tim Advokat PPWI Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH saat ditemui oleh media ini di kantornya bilangan tangerang.
“Penangkapan Pimred tersebut sudah jelas menyalahi SOP Kepolisian” Lanjut adv. Luqman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya