MR-Jakarta,- Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA selaku Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke memberikan tanggapan agar POLRI khususnya Polres Lampung Timur tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum ” Minggu 13 Maret 22
Menurut Alvin Lim “Pertanyaan saya hanya 1 merobohkan papan bunga dan Bicara dengan nada keras ada pidananya di mana dalam KUH pidana, merubuhkan papan bunga beda dengan perusakan, karena nyatanya setelah papan bunga di rubuhkan Wilson, tak lama di tegakkan kembali oleh Anggota Kepolisian. Jadi tidak ada kerusakan, karena pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan.
Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras belum ada hukum nya. Jelas pasal 1 KUH Pidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik. Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain. Kalo setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor polisi penuh. POLRI harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sangat jauh tindakan terhadap Wilson Lalengke dari POLRI Presisi. Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Pllres Lampung Timur untuk meminta keterangan kenapa anggota nya ditahan? Seharusnya Pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan bukannya malah berantem di depan kantor polisi, sangat tidak elok dan profesional.” Ujar Advokat Alvin Lim yang terkenal berani, vokal dan selalu menjunjung tinggi kebenaran.
Selanjutnya Alvin Lim, meminta agar Polisi segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap habis 1×24 jam karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini, agar jangan jadi preseden kesewenangan POLRI terhadap Pimpinan Anggota Pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar.
Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara ini dan menyelesaikan segera dengan Restorative Justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material dan hanyalah ego masing-masing pihak.”Tutupnya.