MR-Mamuju Tengah-, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum ( Bankum ) oleh Polri yang dilaksanakan di aula Polres Mamuju Tengah, Kamis Pagi (10/03/2022).
Kegiatan ini yang dibuka oleh Ka Sikum IPTU Frengki Saribulan yang didampingi oleh Paur 1 Sunluhkum Polda Sulbar IPDA Ilham Eka d., MH, BRIPKA Faizal p,SH Ba Sunluhkum dan BRIGPOL Agni Gandy Ba Sunluhkum di ikuti oleh personil Polres Mamuju Tengah dan perwakilan masing-masing Polsek jajaran Polres Mamuju Tengah.
Dalam sambutannya KA Sikum menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang ke Polres Mamuju Tengah kepada Tim Bidkum Polda Sulbar yang berkenan hadir untuk memberikan pengetahuan serta penyuluhan hukum kepada Anggota Polri di jajaran Polres Mamuju Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita semua lebih mengetahui peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum,” tutur KA Sikum
Sedangkan Paur 1 Sunluhkum Polda Sulbar IPDA Ilham Eka, dalam paparanya mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.
Selain itu, sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 yang menerangkan bahwa setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Dengan dikeluarkannya Perkap ini maka setiap pegawai negeri pada kepolisian negara republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas, baik didalam maupun diluar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang IPDA Ilham
IPDA Ilham Eka juga menyampaikan agar seluruh anggota Polri Khususnya Polres Mamuju Tengah untuk dapat memahami dan disaat memiliki permasalahan untuk tidak sungkan-sungkan melakukan koordinasi maupun meminta bantuan hukum pada Binkum Polda Sulbar.
Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri khususnya di Polres Mamuju Tengah mengerti tentang hukum khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudha S,.S.I.K, MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Mamuju Tengah IPTU Syamsuddi B menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang diberikan kepada anggota Polres Mamuju Tengah dan jajarannya dalam rangka memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada personil, agar dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polres Mamuju Tengah
Kasi Humas juga menambahkan bahwa nantinya anggota Polri yang terlibat perkara pidana akamendapatkan bantuan hukum dari Bidkum seperti halnya profesi lainnya.
”Seperti lawyer pada umumnya, namun tentu harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perkap tersebut,” tutup Kasi Humas.