MEDAN, MATARAKYAT. info | Humas PT KAI Divre 1 Sumatera Utara,klarifikasi terkait isu aset PT KAI terbengkalai yang disewakan tidak melalui prosedur, Senin 22 April 2024.
Saat dikonfirmasi awak media Matarakyat, Humas PT KAI Divre 1 Sumatera Utara melalui sambungan Whatsapp mengatakan.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan penyewaan lahan atau aset KAI telah dilakukan sesuai prosedur, apabila ada kegiatan persewaan yang dilakukan secara ilegal bisa dilaporkan ke PT KAI atau ke pihak berwajib,” ujar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut PT KAI, Ia berkomitmen untuk menjaga dan memanfaatkan aset guna kepentingan negara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dan jangan takut, kalau menemukan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menyewakan aset PT KAI,” imbuhnya.
“Persewaan secara resmi bisa dilakukan di Kantor PT KAI Divre I Sumut melalui Unit Komersialisasi Non Angkutan (KNA),” pungkas Humas Divre 1 Sumatera Utara.
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Redaksi