Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi, Polres Jeneponto Belum Tahan Pelaku!

- Admin

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT. info, JENEPONTO | Kepolisian Polres Jeneponto resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi Rp1.6 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua tersangka ialah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.

“Penyidik sudah menaikkan statusnya dari tahap sidik menjadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri saat ditemui di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu 10 Januari 2024 siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus korupsi tersebut, menyeret dua pejabat yang bersumber dari anggaran operasional Pemda Jeneponto pada tahun 2022.

Penetapan tersangka Abd Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif dilakukan Tim Tipikor Polres pada 9 Januari 2024.

“Digelar (perkara) tanggal 4 Januari (di Polda Sulsel) dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka (9 Januari 2024),” ucap Kasi Humas Polres Jeneponto.

Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum melakukan penahanan terhadap dua pelaku.

BACA JUGA :  Polri Periksa Intensif Pelaku Pengancam Capres, Pelaku Akui Tidak Memiliki Keterkaitan dengan Paslon Lain

Bahkan para pelaku ini akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.

“Jadi setelah dinaikkan statusnya rencana penyidik akan memanggil (tersangka) dan memeriksa kembali,” terang AKP Bakri.

Saat ditanya soal tersangka baru, AKP Bakri enggan berbicara jauh.

“Nantilah dilihat perkembangan penyelidikannya,” tutur Kasi Humas Polres Jeneponto.

Kendati demikian, dua tersangka tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Pasal yang disangkakan itu pasal 2 dan pasal 3 juga pasal 55 tentang korupsi, ancaman kurungannya kurang lebih 20 tahun,” tutup Kasi Humas Polres Jeneponto.

Pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda, Jeneponto.

BPK menemukan total kerugian negara senilai kurang lebih Rp1.6 Miliar.

Diketahui bahwa kasus korupsi tersebut pertama kali bergulir pada bulan Desember 2022 lalu.

Kemudian di tahun berikutnya (2023), Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan baket dan melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang lebih saksi. (hm/mr)

Penulis : Husni Mubarak

Editor : Ikbal

Sumber Berita : Humas Polres Jeneponto

Berita Terkait

Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam
Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi
Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Bersama Anak Yatim Piatu
Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri
Video Mesum Mirip Sekda Taput Bersama Wanita yang Diduga ASN Beredar, Kasi Humas Polres Taput : Saksi yang Mau Diperiksa Besok Akan Bawa Videonya
Rumah Tidak Layak, Kodim Bantaeng dan Huadi Group Gelar Program RTLH 
Pesawat JCH Kloter 5 Embarkasi Makassar Yang Mengalami Kerusakan Mesin Saat Lepas Landas, Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:33 WITA

Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:39 WITA

Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:30 WITA

Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Bersama Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WITA

Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:20 WITA

Rumah Tidak Layak, Kodim Bantaeng dan Huadi Group Gelar Program RTLH 

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:48 WITA

Pesawat JCH Kloter 5 Embarkasi Makassar Yang Mengalami Kerusakan Mesin Saat Lepas Landas, Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:33 WITA

Kurangi Kerusakan Hutan dan Lahan, Pj Gubernur Bahtiar Terbitkan Surat Edaran Jaga Lingkungan

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA