MATARAKYAT. info, JENEPONTO | Kepolisian Polres Jeneponto resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi Rp1.6 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua tersangka ialah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.
“Penyidik sudah menaikkan statusnya dari tahap sidik menjadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri saat ditemui di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu 10 Januari 2024 siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus korupsi tersebut, menyeret dua pejabat yang bersumber dari anggaran operasional Pemda Jeneponto pada tahun 2022.
Penetapan tersangka Abd Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif dilakukan Tim Tipikor Polres pada 9 Januari 2024.
“Digelar (perkara) tanggal 4 Januari (di Polda Sulsel) dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka (9 Januari 2024),” ucap Kasi Humas Polres Jeneponto.
Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum melakukan penahanan terhadap dua pelaku.
Bahkan para pelaku ini akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.
“Jadi setelah dinaikkan statusnya rencana penyidik akan memanggil (tersangka) dan memeriksa kembali,” terang AKP Bakri.
Saat ditanya soal tersangka baru, AKP Bakri enggan berbicara jauh.
“Nantilah dilihat perkembangan penyelidikannya,” tutur Kasi Humas Polres Jeneponto.
Kendati demikian, dua tersangka tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Pasal yang disangkakan itu pasal 2 dan pasal 3 juga pasal 55 tentang korupsi, ancaman kurungannya kurang lebih 20 tahun,” tutup Kasi Humas Polres Jeneponto.
Pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda, Jeneponto.
BPK menemukan total kerugian negara senilai kurang lebih Rp1.6 Miliar.
Diketahui bahwa kasus korupsi tersebut pertama kali bergulir pada bulan Desember 2022 lalu.
Kemudian di tahun berikutnya (2023), Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan baket dan melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang lebih saksi. (hm/mr)
Penulis : Husni Mubarak
Editor : Ikbal
Sumber Berita : Humas Polres Jeneponto