Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polres Bulukumba Tetapkan Guru di Gantarang Tersangka

- Admin

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT. info, BULUKUMBA |  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Sedangkan korban yakni SNR (9) yang merupakan murid AR sendiri, yang tercatat sebagai siswi disekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.

Setelah proses pemeriksaan Korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara prosesnya dapat dilanjutkan ketahap penyidikan.

Selain itu penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023, kemarin.

“Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA :  BNI Akui Huadi Group Berdampak Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi di Bantaeng

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum et refertum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut.” ujar AKP Abustam.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

“Saat ini tersangka AR sudah ditahan di Polres Bulukumba dan tersangka AR juga terancam dihukum selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak 5 miliar,”  tutup AKP Abustam. (Bayu/Mr) 

Penulis : Bayu

Editor : Ikbal

Berita Terkait

Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam
Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi
Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Bersama Anak Yatim Piatu
Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri
Video Mesum Mirip Sekda Taput Bersama Wanita yang Diduga ASN Beredar, Kasi Humas Polres Taput : Saksi yang Mau Diperiksa Besok Akan Bawa Videonya
Rumah Tidak Layak, Kodim Bantaeng dan Huadi Group Gelar Program RTLH 
Pesawat JCH Kloter 5 Embarkasi Makassar Yang Mengalami Kerusakan Mesin Saat Lepas Landas, Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:33 WITA

Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:39 WITA

Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:30 WITA

Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Bersama Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WITA

Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:20 WITA

Rumah Tidak Layak, Kodim Bantaeng dan Huadi Group Gelar Program RTLH 

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:48 WITA

Pesawat JCH Kloter 5 Embarkasi Makassar Yang Mengalami Kerusakan Mesin Saat Lepas Landas, Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:33 WITA

Kurangi Kerusakan Hutan dan Lahan, Pj Gubernur Bahtiar Terbitkan Surat Edaran Jaga Lingkungan

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA