MATARAKYAT. info, BULUKUMBA | Sebanyak 71 liter minuman keras (miras) jenis Ballo berhasil disita dari ketujuh orang pelaku (penjual) dalam operasi penertiban atau cipta kondisi (cipkon) jelang Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Kamis 9 November 2024 kemarin.
Ketujuh pelaku tersebut yakni, AP (45), AS (43), IT (50), MM (58), SA (53), RM (42) dan M (54) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Baharuddin S.Pd bersama Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi S.Sos, dan personel gabungan dari Polres dan Polsek Ujung Bulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Samapta AKP Baharuddin mengungkapkan dalam Operasi ini menyasar para pelaku penjual minuman keras jenis Ballo di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Dalam operasi ini ada 71 liter barang bukti jenis Ballo yang disita dari masing-masing ketujuh penjual tersebut.” ungkap Kasat Jum’at (10/11/2023).
“Barang bukti yang disita sebagian di tumpahkan dan sebagian lagi dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.” tambahnya.
Barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Bulukumba, dan ketujuh pelaku (penjual) akan dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut (Tipiring).
Dalam kegiatan ini pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat menjual atau mengkonsumsi minuman keras jenis Ballo sebab hal tersebut dapat memicu terjadinya hal-hal yang dapat menganggu kamtibmas.
“Saat ini Pihak kepolisian akan terus melaksanakan dan meningkatkan kegiatan operasi penertiban, dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang Pemilu 2024,” pungkas AKP Baharuddin. (Bayu/Mr)
Penulis : Bayu
Editor : Redaksi