MATARAKYAT.info, MAROS | Terkait pemberitaan beberapa hari yang lalu terkait SPN Polda Sulsel dan dugaan adanya bagi bagi lahan oleh Kepala Desa Bontomanai disekitar area sertifikat hak pakai milik Polda Sulsel, Kepala Desa Bontomanai Abd. Haris memberikan klarifikasinya pada awak media matarakyat.info. (4/5/2024)
Ditemui awak media matarakyat.info di RM Amory Maros Kades Bontomanai Abd. Haris menyampaikan, terkait adanya pemberitaan soal bagi bagi lahan seluas ± 25 hektar di Dusun Tala Tala, Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu disekitar area pembangunan SPN Polda Sulsel itu tidak benar, karena lahan yang dimaksud adalah milik warga yang direlokasi dari lokasi sebelumnya yang masuk dalam sertifikat hak pakai milik Polda Sulsel.
Abd. membenarkan beberapa pejabat memiliki lokasi diarea tersebut tetapi bukan hasil bagi bagi seperti yang dimaksud oleh narasumber, melainkan lokasi tersebut diperoleh dengan melakukan pelepasan hak dalam hal ini pengalihan tanah garapan warga yang direlokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Jadi beberapa pejabat memamng punya lahan disana tapi bukan dari bagi bagi seperti yang diberitakan, lahan tersebut diperoleh dari pelepasan hak garapan (pengalihan garapan) dari warga yang direlokasi, jadi tidak benar kalau saya membagi-bagi lahan disana ” jelas Abd Haris kepada awak media.
Kades Bontomanai menambahkan, ada 6 Orang warga yang direlokasi dengan luasan kurang lebih 9 Ha namun satu diantaranya tidak setuju direlokasi, sehingga 5 orang yang setuju telah menerima lahan penggantinya, sementara yang satu lagi milik Almarhum H. Rappung tetap ada walaupun ahli waris atau kuasanya belum menyetujui relokasi tersebut.
Disinggung soal pembangunan SPN Polda Sulsel yang berada diluar area sertifikat nomor 00001 atas nama Pemerintah RI Cq Kepolisian Negara RI pada tanggal 23 Septmber 2019 dengan luas 672.691 M², Kepala Desa Bontomanai mengaku sama sekali tidak mengetahui hal tersebut karena bukan ranahnya. (@mr)
Penulis : Sam Alle
Editor : Adhitya Eka