Dua Kali Mangkir di Sidang Kasus Kematian Virendy, Hakim akan Lakukan Panggilan Paksa Jika Pekan Depan Farid Sitepu Tidak Hadir Lagi

- Editor

Sabtu, 4 Mei 2024 - 03:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Sudah 2 kali saksi Farid Sitepu, ST, MT mangkir menghadiri sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw  mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada awal Januari 2023.

Menyikapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Khairul, SH, MH dalam sidang lanjutan Kamis (02/05/2024) siang di Ruang Sidang Cakra, memerintahkan jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH untuk memanggil sekali lagi saksi tersebut, dan jika bersangkutan tak hadir lagi maka akan dilakukan panggilan paksa.

“Saudara penuntut umum, majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan menghadirkan saksi Farid Sitepu, ST, MT pada persidangan pekan depan. Jika bersangkutan tidak datang lagi, segera lakukan panggilan paksa,” tegas hakim Khairul, SH, MH di depan sidang yang mengadili 2 mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut majelis hakim, kehadiran Farid Sitepu — Dosen dan Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, sangat penting untuk didengar keterangannya. Pasalnya di BAP Kepolisian, pejabat fakultas ini menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

BACA JUGA :  Dianggap Mampu Tangani Masalah Bullying dengan Baik, Tim Publikasi Direktorat SMA Berkunjung ke SMAN 17 Makassar 

“Keterangan saksi Farid Sitepu di BAP Kepolisian menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mengakibatkan Virendy terenggut nyawanya. Sementara menurut kedua terdakwa bahwa membubuhkan tandatangan dosen pembinanya tanpa sepengetahuan bersangkutan, sudah merupakan hal yang biasa mereka lakukan. Hal ini yang perlu majelis hakim konfrotir ke saksi,” tegas Khairul.

Selain memerintahkan mendatangkan Farid Sitepu, majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya yang ada dalam BAP, termasuk saksi ahli dari Dokter Forensik Biddokkes Polda Sulsel yang telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Keterangan saksi ahli di persidangan sangat diperlukan untuk menerangkan secara medis penyebab kematian Virendy dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Usai menjelaskan maksud dan tujuan pentingnya kehadiran Farid Sitepu dan saksi-saksi lainnya termasuk ahli dari Biddokkes Polda Sulsel, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum serta penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH, MH bersepakat menunda sidang sampai Selasa 07 Mei 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (@mr)

Penulis : Aswandi Hijrah, SH

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media
Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 03:58 WITA

Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:09 WITA

Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA