Presiden Jokowi Akan Bangun Stadion Internasional Sudiang, Ada Putusan Perkara Disana yang Menunggu Pembayaran Ganti Rugi Lahan

- Admin

Kamis, 29 Februari 2024 - 01:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR  | Viral di media media online rencana Presiden Jokowi membangun stadion internasional di GOR Sudiang Makassar, diatas areal lahan seluas 20 hektar yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi.

Presiden Jokowi mengungkapkan akan menbangun stadion internasional di Makassar, hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Makassar dalam rangka peresmian Makassar Newport, Kamis 22 Februari 2024.

“Nanti akan dibangun stadion bertaraf internasional di Makassar,” ujar orang nomor 1 di Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di areal lahan seluas 20 hektar yang disiapkan Pemprov Sulsel untuk pembangunan megaproyek Stadion Internasional Sudiang tersebut, ada 20.000 M² lahan milik Almarhum Sabrin Bostam yang disengketakan oleh Agus Bustam (anak Almarhum Sabrin Bostam) selaku penggugat.

Saat ditemui dikediamannya, Agus Bustam yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan lahan yang disengketakannya telah dimenangkan pihaknya, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai PK dan telah memiliki Putusan Mahkamah Agung RI.

Lebih jauh Kuasa Hukum Penggugat, Febri Yansens Bombing, S.H., M.H., menjelaskan, sejak adanya putusan pengadilan ini, terkesan pihak Pemprov Sulsel tidak begitu serius dalam menyikapi. Padahal seharusnya pihak Pemprov Sulsel menghormati putusan pengadilan yang  berkekuatan hukm tetap.

BACA JUGA :  Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Kukuhkan Pengurus Komite Sekolah SMAN 13 Labakkang Masa Bakti 2024-2027

” Jika dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pengadilan memerintahkan institusi negara membayar ganti rugi kepada warga negara, putusan itu seharusnya dijalankan. Ketiadaan anggaran tidak kuat dijadikan alasan untuk menunda-nunda apalagi menolak membayar ganti rugi “, Jelas pengacara yang akrab disapa Yansens tersebut. (28/2/2024)

Yansens menambahkan, putusan pengadilan adalah hukum yang mengikat bagi siapapun yang diperintahkan, termasuk jika perintah pengadilan adalah membayar ganti rugi.

Seperti diketahui permohonan eksekusi penggugat juga dikabulkan oleh Pengdilan Negeri Makassar dan memerintahkan Panitera PN Makassar atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk menyampaikan kepada Para Tergugat/Para Termohon Eksekusi supaya melaksanakan Putusan PN Makassar No. 133/Pdt.G/2018/PN.Mks tanggal 15 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 230/PDT/2019/PT.Mks tanggal 28 Agustus 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1843 K/PDT/2020 tanggal 22 Juli 2020n yaitu secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada penggugat secara tunai dan kontan dengan jumlah yang perhitungannya yaitu luas tanah 20.000 M² X NJOP tanah perkara saat pembayaran dilakukan, dengan cara menganggarkan pada APBD/APBDP Provinsi Sulawesi Selatan tahun berjalan  atau pada tahun berikutnya. (@mr)

Penulis : M. Kasneng R (Cakra)

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam
Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi
Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Bersama Anak Yatim Piatu
Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri
Video Mesum Mirip Sekda Taput Bersama Wanita yang Diduga ASN Beredar, Kasi Humas Polres Taput : Saksi yang Mau Diperiksa Besok Akan Bawa Videonya
Rumah Tidak Layak, Kodim Bantaeng dan Huadi Group Gelar Program RTLH 
Pesawat JCH Kloter 5 Embarkasi Makassar Yang Mengalami Kerusakan Mesin Saat Lepas Landas, Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:33 WITA

Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:39 WITA

Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:30 WITA

Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Bersama Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WITA

Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:20 WITA

Rumah Tidak Layak, Kodim Bantaeng dan Huadi Group Gelar Program RTLH 

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:48 WITA

Pesawat JCH Kloter 5 Embarkasi Makassar Yang Mengalami Kerusakan Mesin Saat Lepas Landas, Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:33 WITA

Kurangi Kerusakan Hutan dan Lahan, Pj Gubernur Bahtiar Terbitkan Surat Edaran Jaga Lingkungan

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA