Presiden Jokowi Akan Bangun Stadion Internasional Sudiang, Ada Putusan Perkara Disana yang Menunggu Pembayaran Ganti Rugi Lahan

- Editor

Kamis, 29 Februari 2024 - 01:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR  | Viral di media media online rencana Presiden Jokowi membangun stadion internasional di GOR Sudiang Makassar, diatas areal lahan seluas 20 hektar yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi.

Presiden Jokowi mengungkapkan akan menbangun stadion internasional di Makassar, hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Makassar dalam rangka peresmian Makassar Newport, Kamis 22 Februari 2024.

“Nanti akan dibangun stadion bertaraf internasional di Makassar,” ujar orang nomor 1 di Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di areal lahan seluas 20 hektar yang disiapkan Pemprov Sulsel untuk pembangunan megaproyek Stadion Internasional Sudiang tersebut, ada 20.000 M² lahan milik Almarhum Sabrin Bostam yang disengketakan oleh Agus Bustam (anak Almarhum Sabrin Bostam) selaku penggugat.

Saat ditemui dikediamannya, Agus Bustam yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan lahan yang disengketakannya telah dimenangkan pihaknya, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai PK dan telah memiliki Putusan Mahkamah Agung RI.

Lebih jauh Kuasa Hukum Penggugat, Febri Yansens Bombing, S.H., M.H., menjelaskan, sejak adanya putusan pengadilan ini, terkesan pihak Pemprov Sulsel tidak begitu serius dalam menyikapi. Padahal seharusnya pihak Pemprov Sulsel menghormati putusan pengadilan yang  berkekuatan hukm tetap.

BACA JUGA :  Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Kukuhkan Pengurus Komite Sekolah SMAN 13 Labakkang Masa Bakti 2024-2027

” Jika dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pengadilan memerintahkan institusi negara membayar ganti rugi kepada warga negara, putusan itu seharusnya dijalankan. Ketiadaan anggaran tidak kuat dijadikan alasan untuk menunda-nunda apalagi menolak membayar ganti rugi “, Jelas pengacara yang akrab disapa Yansens tersebut. (28/2/2024)

Yansens menambahkan, putusan pengadilan adalah hukum yang mengikat bagi siapapun yang diperintahkan, termasuk jika perintah pengadilan adalah membayar ganti rugi.

Seperti diketahui permohonan eksekusi penggugat juga dikabulkan oleh Pengdilan Negeri Makassar dan memerintahkan Panitera PN Makassar atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk menyampaikan kepada Para Tergugat/Para Termohon Eksekusi supaya melaksanakan Putusan PN Makassar No. 133/Pdt.G/2018/PN.Mks tanggal 15 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 230/PDT/2019/PT.Mks tanggal 28 Agustus 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1843 K/PDT/2020 tanggal 22 Juli 2020n yaitu secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada penggugat secara tunai dan kontan dengan jumlah yang perhitungannya yaitu luas tanah 20.000 M² X NJOP tanah perkara saat pembayaran dilakukan, dengan cara menganggarkan pada APBD/APBDP Provinsi Sulawesi Selatan tahun berjalan  atau pada tahun berikutnya. (@mr)

Penulis : M. Kasneng R (Cakra)

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas
Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin
Tim Opsnal Polsek Tamalanrea Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Santri Ahlul Qur’an Makassar Hingga Tewas
Viral Rekaman Suara Lurah Daya yang Diduga Paksa Staf Pilih Appi-Aliyah, Ini Penjelasan Lurah Daya
Sebagai Bentuk Empati, Pemimpin Redaksi Media Mata Rakyat Besuk Kepala Biro Enrekang di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
Kapolda Sumut : Tidak Ada Ampun dan Kompromi Bagi Pelaku Kejahatan Geng Motor Begal
Usai Nobar MotoGP, Bikers SEHATI Gelar Rapat Pemantapan Jelang Deklarasi Tim
Diduga Lakukan Pelecehan, Seorang Dokter Laporkan Oknum Security RS Regional dr. Hasri Ainun Habibie ke Polres Parepare

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:09 WITA

Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:09 WITA

Tim Opsnal Polsek Tamalanrea Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Santri Ahlul Qur’an Makassar Hingga Tewas

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:10 WITA

Viral Rekaman Suara Lurah Daya yang Diduga Paksa Staf Pilih Appi-Aliyah, Ini Penjelasan Lurah Daya

Senin, 30 September 2024 - 04:08 WITA

Sebagai Bentuk Empati, Pemimpin Redaksi Media Mata Rakyat Besuk Kepala Biro Enrekang di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar

Minggu, 29 September 2024 - 17:05 WITA

Usai Nobar MotoGP, Bikers SEHATI Gelar Rapat Pemantapan Jelang Deklarasi Tim

Jumat, 27 September 2024 - 23:18 WITA

Diduga Lakukan Pelecehan, Seorang Dokter Laporkan Oknum Security RS Regional dr. Hasri Ainun Habibie ke Polres Parepare

Selasa, 24 September 2024 - 22:42 WITA

Seorang Gadis Tega Menganiaya Ibu Kandungnya Menggunakan Golok Hingga Mengalami Luka Parah dan Harus Dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA