Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka, SYL Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

- Admin

Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Selain Syahrul Yasin Limpo, sejumlah KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka  tersebut oleh KPK berdasarkan pada perolehan bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, KPK telah menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan yang turut menyeret nama mantan Menteri Pertanian SYL.

BACA JUGA :  Rapat Ranperda APBD T.A 2024, Bupati Iksan Iskandar Berpamitan di Hadapan Anggota DPRD Jeneponto

KPK akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan di Kementerian Pertanian tersebut.

Dugaan korupsi di Kementan ini, KPK telah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi, termasuk di kediaman resmi SYL dan kantor Kementan. KPK juga telah mencegah SYL, anggota keluarganya, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sebelum diumumkan secara resmi sebagai tersangka ini, diketahui SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (ryd/mr)

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Warga Maros Dikejutkan dengan Penemuan 2 Mayat yang Bersimbah Darah
Gelar Rakerda Tahun Anggaran 2023, Bupati Jeneponto Harap Bangun Sinergitas Dengan Baik
Masamba Maroa Expo, IDP Sebut UMKM Tulang Punggung Ekonomi
Tingkatkan Kualitas Layanan, Scala by Metranet Jalin Kolaborasi dengan Rakamin
Di COP28 Dubai, Pertamina Sampaikan Panas Bumi Merupakan Energi Terbarukan Paling Potensial
Punya Aduan Atau Aspirasi Untuk Pemkot Sukabumi? Gunakan e – Lapor
DPRD Pinrang Gelar Rapat Paripurna Dengan 3 Buah Agenda
Jelang Pemilu Dan Nataru, Polres Bulukumba Maksimalkan Kegiatan Patroli

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:44 WITA

BREAKING NEWS : Warga Maros Dikejutkan dengan Penemuan 2 Mayat yang Bersimbah Darah

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:31 WITA

Gelar Rakerda Tahun Anggaran 2023, Bupati Jeneponto Harap Bangun Sinergitas Dengan Baik

Senin, 4 Desember 2023 - 23:56 WITA

Masamba Maroa Expo, IDP Sebut UMKM Tulang Punggung Ekonomi

Senin, 4 Desember 2023 - 23:45 WITA

Tingkatkan Kualitas Layanan, Scala by Metranet Jalin Kolaborasi dengan Rakamin

Senin, 4 Desember 2023 - 23:35 WITA

Di COP28 Dubai, Pertamina Sampaikan Panas Bumi Merupakan Energi Terbarukan Paling Potensial

Senin, 4 Desember 2023 - 21:22 WITA

DPRD Pinrang Gelar Rapat Paripurna Dengan 3 Buah Agenda

Senin, 4 Desember 2023 - 18:00 WITA

Jelang Pemilu Dan Nataru, Polres Bulukumba Maksimalkan Kegiatan Patroli

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:19 WITA

Pemuda Muhammadiyah Sukses Laksanakan Rapimwil, Ini Kata Ketua PW Sulsel

Berita Terbaru

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Masamba Maroa Expo, IDP Sebut UMKM Tulang Punggung Ekonomi

Senin, 4 Des 2023 - 23:56 WITA