Blangko e-KTP di Setop Beralih ke KTP Digital, Berikut Cara Install KTP Digital

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023 - 04:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info | Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan tidak akan menyediakan blangko e-KTP. e-KTP akan digantikan dengan KTP Digital yang dapat diakses melalui smartphone masyarkat. KTP Digital ini dikenal dengan sebutan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebenarnya sejak beberapa waktu lalu, IKD ini sudah disosialisasikan ke masyarakat umum agar memudahkan proses administrasi terhadap penampilan identitas diri.

e-KTP

Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil mengatakah bahwa kebijakan ini adalah langkah yang diambil untuk menggantikan penerbitan e-KTPyang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Menurut Zudan, pencetakan e-KTP sering terkendala akibat 3 hal, yaitu pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Menurutnya, kendala jaringan internet di beberapa daerah pun sering menyebabkan kegagalan enrollment dan perekaman sidik jari, hingga menyebabkan gagalnya e-KTP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menurutnya menjadi salah satu kendala.

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” Ujar Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 pada Rabu (9/2/2023).

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Perbedaan KTP Digital (IKD) dengan e-KTP

Dilansir dari situs Indonesia Baik, dalam e-KTP Digitial terdapat QR Code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal inilah yang membedakan KTP Digital dengan e-KTP yang selama ini kita miliki.

Menurut Zudan, pembuatan KTP Digital (IKD) membutuhkan smartphone dan koneksi internet. pastinya sebagian besar dari kalangan milenial sudah terbiasa dengan teknologi tersebut untuk mendukung aktivitas sehari harinya. Dengan IKD, kamu tidak perlu menyimpan bentuk fisiknya di dalam dompet seperti biasanya, namun dapat diakses dengan mudah pada smartphone pribadimu. Pastinya IKD akan lebih memudahkan kamu bila ingin bepergian menggunakan kendaraan umum, atau kegiatan administratif lainnya. Kamu tidak perlu menyimpan KTP didalam dompet, bahkan tidak perlu khawatir lagi tentang ‘KTP yang hilang’. Tentunya dengan ini, data kamu akan lebih aman dan terhindarkan dari pemalsuan data penduduk. Lantas bagaimana tata cara membuat KTP Digital (IKD)? Simak pembahasannya sebagai berikut.

Tata Cara Membuat KTP Digital (IKD)

Pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 27 tahun 2022, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital. Syaratnya yaitu memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman, dan dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Bila telah memenuhi syarat tersebut, kamu dapat langsung menginstall aplikasi IKD di smartphone pribadimu. Berikut adalah langkah langkah pembuatan IKD berdasarkan Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia :

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  2. Buka aplikasi dan isi data diri berupa NIK, email dan no handphone kemudian klik verifikasi data
  3. Pilih ambil foto dan lakukan swafoto
  4. Pilih scan QR Code pada operator pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil sesuai Kabupaten
  5. Lakukan aktivasi dengan cara mengakses link yang di kirimkan melalui email yang sudah didaftarkan
  6. Setelah berhasil melakukan aktivasi buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan
  7. Lakukan Pergantian Pin agar lebih mudah di ingat

Sebagai catatan, apabila kamu ingin mengaktivasi IKD, maka kamu harus datang ke kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD pun perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. Semoga artikel ini membantu, selamat mencoba. (tim**)

Berita Terkait

Diberitakan Lakukan Pungli, Penerima Kuasa dari PT Bumicom Maros Angkat Bicara
Siap Berantas Judol, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep Sidak Handphone Personel
Bendera Bintang Kejora Berkibar di Makassar, Penasehat Grib Maros : Jangan Adalagi yang Seperti Itu Karena Hanya Memancing Keributan
Ketua KPU Hasyim Ashari Diberhentikan oleh DKPP karena Terlibat Kasus Asusila
Tiga Pelaku Judi Online Diciduk Sat Reskrim Polres Nias
Lindungi Pusat Data Nasional, Pemerintah Ambil Langkah Strategis Mengatasi Ancaman Siber
Bareskrim Polri Limpahkan 9 Tersangka Kasus Judol ke Kejaksaan Semarang
Bentuk Kebebasan Berpendapat, Makamah Konstitusi Resmi Cabut KUHP Pasal Pencemaran Nama Baik
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 13:24 WITA

Densus 88 Antiteror Polri Berhasil Menangkap Dua Teroris JAD Bima

Minggu, 8 September 2024 - 13:13 WITA

Satlantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Kegiatan Bahkti Sosial Menyambut HUT Lalu Lintas Ke-69

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Selasa, 3 September 2024 - 10:04 WITA

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA