MATARAKYAT.info, JAKARTA BARAT | Terbakar api cemburu membuat seorang pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru sang mantan yakni AP (20) hingga tewas.
Motif HP nekat menghabisi nyawa AP, dikarenakan pelaku tidak terima mantannya yakni SM menggandeng laki-laki lain dalam hal ini korban.
“Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan. Jadi, HP ini berpacaran dengan SM. AP pacaran dengan saudara SM. Kemudian karena sudah putus, lalu cemburu,” kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat amarah memuncak, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah cafe. “Karena di cafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi,” ujar Dodi.
Di kafe itu pelaku menganiaya AP dengan memukul di bagian dada hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan. “Korban saat itu dipukul di bagian kepala sektori dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu. Karena si pelaku liat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang,” kata Dodi
Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai di bawa istirahat ke rumah temannya.
“Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban udah meninggal dunia,” jelas Dodi.
HP yang dihadirkan dalam pres rilis pun menyesal atas perlakuan yang dibuatnya kepada korban. “Saya terbakar rasa cemburu, dan saat ini menyesal,” ungkap HP.
Namun, pepatah modern menyebut nasi telah menjadi bubur, tubuh AP tak bisa bangun dan terbujur kaku, kini, AP dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (irf/mr)