MATARAKYAT.info, MAKASSAR- Sengketa lahan di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare memasuki babak baru. Selama ini Muh. Amin Lalli pemilik lahan dengan rincik Persil 14 DII Kohir 104 CI yang mengusai fisik lahan tersebut selama kurang lebih 53 tahun, kerap mendapatkan intimidasi dari orang yang juga mengaku sebagai pemilik dengan dasar sertifikat 055/1978 yang disebut kuasa hukum korban sebagai Sertifilat Layang layang.
Kuasa hukum Muh. Amin Lalli mengatakan, secara de jure de facto kliennya turun temurun menguasai lahan tersebut. Namun dengan munculnya sertifikat layang layang Nomor 055/1978 klien kami mulai terusik, seakan terintimidasi dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh Mansi Bin Muh. Abbas Laiwa sejak tahun 2014 silam yang membuat klien kami merasa tidak nyaman.
Baharuddin S, SH menjelaskan, sertifikat layang layang itu adalah sertifikat yang cacat proses, karena tidak terpenuhinya SOP dan aturan tata kelola pendaftaran tanah sesuai dengan PP 10/1961, PP 24/1997, PP 3/1997 serta PP 13/2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Surat Ukur/Gambar Situasi tidak ada berarti secara otomatis tidak terpenuhi juga aturan dan SOP ATR/BPN tentang Tata Kelola Pendaftaran Tanah ” jelas Baharuddin melalui WhatsApp mesenger kepada awal media.
Baharuddin menambahkan bahwa sertifikat nomor 055/1978 ibarat sebuah layangan yang putus, terbang kemana mana dan jatuhnya pun tak tau dimana, sertifikat 055/1978 ini tidak punya nomor surat ukur/gambar situasi, dan warkahnya pun tidak ada di BPN Parepare.
“Permainan seperti ini biasanya dimainkan oleh oknum mafia tanah, jadi tidak menutup kemungkinan sengketa klien kami juga ditunggangi oleh oknum mafia tanah ” tegas Om Bahar sapaan akrab Baharuddin S, SH.
Lebih lanjut Om Bahar menjelaskan bahwa lokasi rincik Persil 14 DII Kohir 104 CI sesuai dengan SPT PBB NOP 73.72.010.003.006-0148.0 atas nama Muh. Amin Lalli yang terletak di Kelurahan Lompoe, Kec. Bacukiki, Kota Parepare sesuai dengan gambar peta blok sangat jauh berbeda dengan gambar yang ada didalam SHM 055/1978 dan yang paling utama adalah klien kami sudah menguasai lahan tersbut selama kurang lebih 53 tahun secara turun temurun. (adt/mr)