MATARAKYAT.info, PALOPO | Apresiasi untuk jajaran Polres Palopo. Alasannya Resmob Polres Palopo berhasil membongkar sindikat pencurian bermotor yang telah meresahkan masyarakat Palopo.
Pelakunya ialah MH, 28 tahun dan istrinya MR 29 tahun. Keduanya warga Palopo. Pasangan suami istri itu bekerjasama melakukan pencurian bermotor di beberapa lokasi di Kota Palopo.
Tercatat, mereka berdua melakukan pencurian di 19 lokasi berbeda. Keduanya diamankan Resmob Polres Palopo di kediamannya, Jalan dr Ratulangi, Rampoang, Kota Palopo, 30 Januari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil interogasi, mereka berdua mengakui melakukan pencurian di 19 tempat berbeda. Kami lalu melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan mengorek keterangan dari kedua pelaku, dimana dia menjual hasil curiannya,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar konfrensi pers, Selasa (7/2/2023).
Kedua pasangan istri pun mengaku menjual barang hasil curiannya di luar kota, yakni di Sidrap. Polisi lalu mengembangkan penyelidikannya dan berhasil menangkap dua penadah barang curian tersebut. “Kedua pelaku ialah warga Kabupaten Sidrap. Mereka masing-masing berinisial RA, 34 tahun dan KA 31 tahun,” jelas Kapolres Palopo.
Awalnya polisi mengamankan KA, 1 Februari 2023 lalu sekira pukul 16.30 WITA. Selanjutnya, pada Kamis 3 Februari 2023, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya, RA di jalan poros Sidrap, Desa Ponranggae, Kecamata Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
“Dari hasil interogasi MH, melakukan pencurian bersama istrinya MR sebanyak 13 unit motor. Sementara, dia melakukan curanmor sendiri sebanyak enam sepeda motor,” jelas Kapolres Palopo. “Sementara untuk RA mengaku membeli motor dari MH sebanyak lima motor, dan KA membeli delapan motor curian dari MH,” sambung Kapolres Palopo.
Kapolres Palopo juga menjelaskan modus operandi MH dan MR dalam melancarkan aksinya. Awalnya, kedua pasangan suami istri itu keliling Kota Palopo untuk mencari target curiannya. Mereka menyasar motor yang tak dikunci leher dan kunci motornya melengket.
Motor itu pun mereka dorong hingga ke rumah pelaku. “BB yang sudah kami amankan baru 12 unit. Saat ini kami, sedang melakukan pencarian barang bukti sepeda motor di wilayah Luwu, Sidrap, Pinrang dan Polman, Sulawesi Barat,” jelas Kapolres.
“Sementara sepeda motor yang belum jelas keberadaannya ada tujuh unit. Sebab motor itu mereka jual melalui media sosial,” pungkas AKBP Safi’i Nafsikin. (bdr/mr)