MR-MAKASSAR, SULSEL | Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar Brigadir Jenderal TNI (Mar) Amir Kasman, S.E., M.M. turut menyaksikan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara hasil penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tahun 2022 bertempat di Kantor KPPBC TMP B Kota Makassar, Rabu (30/11/2022).
Pemusnahan barang ilegal yang menjadi milik negara hasil penindakan serta putusan pengadilan tahun 2022 tersebut adalah eks penindakan Kepabeaan dan Cukai di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sulbangsel dan KPPBC TMP B Makassar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.2.262.128.011 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 1.489.284.606,-
Danlantamal VI mengatakan dengan adanya pemusnahan barang illegal tersebut, di harapankan dapat menekan peredaran barang illegal di Sulawesi Selatan, karena barang illegal tersebut tidak mempunyai izin peredaran yang telah di tetapkan prosedurnya oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan mengikuti pemusnahan barang yang menjadi milik Negara tersebut selaras dengan perintah harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yaitu menjalin soliditas dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara menuju sinergitas dalam kesemestaan.
Hadir dalam acara ini, Pangdam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Sulsel, Kakanwil Bea Cukai Sulsel, Kakanwil Bea Cukai Kota Makassar serta sejumlah undangan. #tnial_lantamalvi (basri_ali@mr)